Peran dan Kewajiban

Membangun sebuah rumah tangga, tidak sesimpel yang kita pikirkan, banyak hal yang harus diperhatikan agar Rumah tangga yang kita bangun menjadi surga dunia bagi siapapun yang ada didalamnya. Tanggungjawab sebagai suami maupun sebagai seorang istri sangatlah penting. Bahwa suami adalah kepala rumah tangga yang wajib melindungi, membimbing, dan menafkahi istri dan anak2. Bila kewajiban tersebut diabaikan oleh suami, sudah dapat dipastikan keluarga tersebut menjadi tidak harmonis. Pertengkaran akan terjadi, bahkan tidak jarang kemudian terjadi perselingkuhan, dimana antara suami dan isteri sudah tidak saling cinta. Oleh karenanya tanggungjawab menjadi amat penting untuk kelangsungan kehidupan antara suami maupun isteri. Bagi mereka yang tidak mengerti dari sebuah tanggungjawab tentu tidak mengetahui pula dimana letak kesalahannya. Suami yang demikian tidak memberikan surga bagi keluarganya. Silahkan direnungkan apakah masing-masing kita sudah memiliki tanggungjawab paling tidak untuk diri kita sendiri.

Permohonan Penangguhan Penahanan

Bila seorang yang diduga melakukan perbuatan pidana, kemudian ditetapkan sebagai Tersangka ataupun statusnya sudah sebagai Terdakwa karena sedang menjalani persidangan, dapat dimungkinkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang mengaturnya dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada:
a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Mengenai syarat penangguhan penahanan ini selanjutnya dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa:
– wajib lapor;
– tidak keluar rumah;
– tidak keluar kota.
Itulah syarat yang dapat ditetapkan dalam pemberian penangguhan penahanan. Contohnya adalah dengan membebankan kepada tahanan untuk “melapor” setiap hari, satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali seminggu, dan sebagainya. Atau pembebanan syarat bisa berupa tidak keluar rumah maupun tidak keluar kota.

Lebih jauh, dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa:
1. Jaminan Uang (Pasal 35).
– Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
– Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.
– Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
– Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.
– Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

2. Jaminan Orang (Pasal 36).
– Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.
– Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
– Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.
– Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).
– Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan:
a. Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri;
b. Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;
c. Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri;
d. Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Jadi, untuk seseorang tersangka/terdakwa dapat ditangguhkan penahanannya, perlu dipenuhi syarat-syarat dan ada jaminan yang harus diberikan sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Semoga bermanfaat ya…
Salam,

Listiana Lestari, S.H. Advokat Pengacara di Yogyakarta

Suami Harus Memenuhi Kebutuhan Seksual Istrinya.

Allah SWT berfirman didalam surat Al Baqarah 222 yang artinya sebagai berikut : “Bila istri-istrimu telah suci (dari Haid), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”

Hal ini menunjukan bahwa syahwat seksual wanita lebih kuat dan mendalam dari pada pria, sehingga karenanya dia selalu membutuhkan kepuasan, dan Allah SWT mengetahui fitrah ini, oleh karenanya diperintahkan untuk mencampuri istri yang telah suci dari haid. Perintah ini merupakan keharusan bagi suami menggauli istrinya sampai mencapai kadar kepuasan yang dapat memelihara kehormatan dirinya.

Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Ma’an Al-Ghifari berbunyi : “Seorang wanita datang kepada Umar Ibnul Khattab ra. Dan berkata ‘Ya Amirul Mukminin, suamiku shaum pada siang hari dan shalat terus pada malam hari, dan aku tidak suka mengeluh karena dia melakukan ketaatan kepada Allah’. Umar ra.berkata : ‘Alangkah baiknya suamimu itu’. Berulang kali wanita itu mengungkapkan keluhannya yang terselubung tersebut. Kemudian Ka’ab Al-Asadi yang berada disitu berkata : ‘Ya Amirul Mukminin, wanita itu mengeluh suaminya yang menjauhi dari tempat tidur’.

Kisah lain ketika suatu malam Khalifah Umar Ibnul Khattab ra..bersama pengawalnya melakukan inspeksi mengelilingi kota Madinah, dia berhenti di depan sebuah rumah karena mendengar seorang wanita membacakan syair yang isinya sebagai berikut :

“Alangkah panjangnya malam ini dan alangkah gelap sekelilingnya, dan lama bagiku menanti, tiada sempat bergurau dengannya. Demi Allah kalau bukan karena takut kepada Nya, akan berguncang tempat tidurku bersama isinya, tetapi Rabb-ku dan malu mencegahku melakukannya. Dan kemuliaan suamiku tidak dapat diinjak-injak dengannya”.

Umar ra menyuruh orang menanyakan hal itu, dan kemudian diberitahukan bahwa suami si wanita tersebut sedang berjuang fi sabilillah.

Suatu kesempatan lain Umar ra bertanya kepada putrinya Hafsah ra : “Wahai anakku, berapa lamakah wanita bisa menahan dirinya dari kepergian suaminya?” dan Hafsah ra menjawab : “lima sampai enam bulan”.

Dengan jawaban tersebut, maka Umar ra mengambil keputusan bahwa batas waktu paling lama bagi tugas pasukan di lapangan dan medan perang adalah enam bulan.

Rumit dan sulit ternyata membina rumah tangga agar menjadi sakinah, mawaddah wa rohmah. Oleh karenanya untuk membina rumah tangga dibutuhkan untuk terus dan terus belajar, terutama pedoman Al-Qur’an dan Hadits jangan sampai ditinggalkan.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk semua pasangan suami istri dalam membina keluarga yang bahagia, sakinah mawaddah warohmah, amin.

 

Listiana Lestari, S.H. Advokat Pengacara di Yogyakarta

MENJERAT KORUPSI ATAU MENGEJAR TARGET

Sejak perkaranya disidangkan beberapa bulan yang lalu, di kursi pesakitan Para Terdakwa di Pengadilan Tipikor ini, duduk di hadapan kita beberapa laki-laki dan perempuan dalam jabatan sebagai mantan anggota dewan yang penuh dengan dedikasi sebagai wakil rakyat yang saat ini menjadi target suatu sistem pemerintahan yang tidak konsisten dengan norma kaidah hukum positip yang berlaku.

 

Bahwa Para Terdakwa sebagai mantan anggota dewan DPRD Gunung Kidul tahun 1999 – 2004 yang masing masing memiliki latar belakang sosial, pendidikan, status berbeda-beda, bahkan beberapa Para Terdakwa bukanlah seorang sarjana, doktor ataupun ahli. Karakter Para Terdakwa ,  penuh kesederhanaan, apa adanya dalam posisi sebagai seorang mantan wakil rakyat, yang diyakini bahwa sebagai tokoh atau pemimpin harus menjadi panutan, membimbing , menjembatani permasalahan dan kebutuhan yang timbul di masyarakat, dst , sehingga tidak ada sama sekali bahwa mereka adalah seorang ”penjahat”.

 

Namun juga, tidak berlebih-lebihan kiranya apabila Para Terdakwa berusaha dengan penuh beritikad baik untuk mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya, yang tidak pernah disadari bahwa apa yang diperbuatnya itu, pada akhirnya, menyeretnya ke dalam kegelapan, membuatnya berurusan dengan polisi, jaksa dan hakim. Di tengah ketidaktahuan dan ketidakpahaman atas perbuatan tersebut telah dikatagorikan oleh peraturan sebagai tindak pidana Korupsi.

 

Bahwa perbuatan Para Terdakwa dianggap melakukan Perbuatan Pidana,  sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun Tahun 1999-2004 dituduh telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, yang di dalam Surat Dakwaan tersebut tidak tampak digambarkan oleh Jaksa Penuntut Umum perbuatan YANG MANA yang dilanggar , karena kita ketahui bahwa Para Terdakwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun Tahun 1999-2004 menerima gaji dan tunjangan yang berasal dari dasar Hukum PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2001 Tentang APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2003 dan PERDA Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2003 Tentang APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL Perubahan. Dasar Hukum ini sudah kuat dan sudah sah secara hukum, karena sebenarnya APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL Kabupaten Gunungkidul Tahun 2003 dan Tahun 2004 termasuk Keputusan Daerah yang merupakan produk Kelembagaan antara Eksekutif dan Legislatif, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 d dan 1 e, serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 7/KPTS/2002 Pasal 151, sehingga kewenangannya berada pada kedua Lembaga tersebut dan bukan kewenangan orang perorangan. Sehingga dengan demikian dasar hukum perbuatan Para Terdakwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun Tahun 1999-2004 sudah benar dan kuat serta  sudah sah secara hukum;

 

Jika dicermati secara seksama bahwa Para Terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode Tahun 1999-2004 mempunyai payung hukum, yakni berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Secara kelembagaan DPRD sebagai lembaga Legislatif bersama dengan Pemerintah Daerah ( Bupati ) membentuk Peraturan Daerah. Dan DPRD sebagai Lembaga Legislatif  mempunyai hak, menentukan anggaran Belanja DPRD, menetapkan Tata Tertib DPRD dan Pelaksanaan Hak tersebut telah diatur dalam Tata Tertib DPRD. Demikian pula Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dicantumkan dalam APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL.  Untuk melaksanakan Peraturan Daerah termasuk PERDA Kabupaten Gunungkidul tentang APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL , Kepala Daerah menetapkan Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah. Keputusan Kepala Daerah bersifat mengikat, diundangkan dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah sehingga diberlakukannya PERDA Kabupaten Gunungkidul tersebut berlaku mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah, sehingga yang dimaksud Perda Kabupaten Gunungkidul APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL Tahun 2003 dan Tahun 2004 termasuk Keputusan Kepala Daerah sudah final karena sudah diundangkan ke dalam Lembaran Daerah.

Bahwa penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL, kita ketahui pula bahwa APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL Tahun 2003 dan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2004 telah ditetapkan bersama oleh DPRD dan Bupati Kabupaten Gunungkidul, dan telah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Provinsi DIY, tidak ditemukan koreksi maupun revisi berkaitan dengan, Tunjangan khusus – operasional fraksi, Biaya pemeliharaan kesehatan, Biaya perawatan dan pengobatan, Pembelian BBM dan pelumas, Tunjangan khusus – pengganti PPH, Biaya perawatan dan pengobatan lokal, Biaya penunjang operasional anggota fraksi, Biaya penunjang operasional anggota investigasi.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Wilayah IV DIY terhadap APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2003 dan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2004, ada temuan berkaitan dengan pos anggaran sekretariat DPRD yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke Kas Daerah, dan berdasarkan fakta hukum para terdakwa ada yang sudah mengembalikan bahkan sudah lunas, namun ada pula yang masih mengangsur.

 

Bahwa  Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mendasarkan dakwaannya dari Laporan Hasil Audit Investigatif atas dugaan Penyimpangan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2003 dan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2004 dari BPKP Perwakilan Yogyakarta Nomor : LHAI-343/PW.12.5/2012 Tanggal 30 Desember 2010, hal ini jelas bahwa pengauditan yang tidak bisa dijadikan dasar Audit tentang APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2003 dan APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TA 2004, sebab POSISI BPK DAN BPKP KAITANNYA DENGAN WEWENANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PENYELENGGARAN NEGARA.

Pelaksanaan fungsi kelembagaan Negara masih menjadi perhatian banyak pihak. Terlebih lagi LKPP Tahun 2008 yang baru beberapa waktu lalu disampaikan oleh Ketua BPK di Sidang DPR dinyatakan disclaimer untuk kesekian kalinya. Hal ini membuktikan banyaknya catatan dalam penyelenggaran Negara terutama penyelenggaran fungsi kelembagaan Negara. Kaitannya penyelenggaran Kelembagaan Negara tersebut terhadap opini BPK antara lain perihal keefiseinsinan dan keefektifan Lembaga Negara dalam melaksanakan deskrepsi tugasnya untuk menunjang Pelaksanaan Pemerintahan yang dalam hal ini adalah pengaruh penggunaan dan administrasi asset Negara.

Fakta berikutnya yang menjadi perhatian public sekarang adalah kesimpangsiuran Pelaksanaan Wewenang masing-masing Lembaga Negara. Tentunya pembentukan suatu lembaga Negara mempunyai tujuan dan harapan tertentu dimana hal tersebut sesuai dengan UU ataupun peraturan lainnya yang mendasari pembentukan lembaga tersebut. Kesimpangsiuran wewenang tersebut saat ini terjadi pada dua lembaga Pemeriksaan. Lembaga Pertama adalah BPK yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Lembaga Kedua adalah BPKP yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 mengenai Lembaga Negara non-Departemen Wewenang yang menjadi isu hangat saat ini terkait dengan Pelaksanaan deskripsi tugas dua lembaga diatas mengenai wacana Pemeriksaan atas keuangan dan kinerja kedua lembaga Pemeriksaan tersebut. Keputusan Presiden ( Keppres ) Nomor 103 Tahun 2001  mengenai pembentukan Lembaga Negara Non-Departemen yang salah satunya adalah BPKP yang sejajar dengan BAPPENAS, BPS BIN dan yang lainnya, yang dalam ketentuan lain disebutkan bahwa BPKP merupakan Lembaga Pemerintah Non-Departemen ( LPND ) yang bertugas atas permintaan Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan hasil Pemeriksaan BPKP wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan Keputusan.

Selanjutnya di dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah ( SPIP ) disebutkan bahwa BPKP merupakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berwenang melakukan Pengawasan Internal terhadap akuntabilitas keuangan Negara atas kegiatan tertentu meliputi :

1.   Kegiatan yang bersifat lintas sektoral;

2. Kegiatan perbendaharaan umum Negara berdasarkan Penetapan oleh Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara dan

3.  Kegiatan lain berdasarkan Penugasan Presiden. Berdasarkan ketentuan hukum ini, maka BPKP hanya bertugas pada kegiatan lintas sektoral dan kebendaharaan Umum Negara, artinya BPKP SALAH BILA MASUK MENGAWASI LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA APALAGI MENGUSULKAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LEMBAGA TERSEBUT.

Pemahaman tugas dan fungsi BPKP ini yang TIDAK DIFAHAMI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM, sehingga dalam membuat dan menyusun Surat Dakwaannya tidak cermat, karena hasil Pemeriksaan BPKP  Nomor LHAI-343/PW.12.5/2010 tanggal 30 Desember 2010 itu dijadikan dasar untuk menyeret para Terdakwa dalam Persidangan ini.

Proses hukum yang tidak konsisten yang tidak mencerminkan kepastian hukum, hal ini terlihat  dengan tidak adanya koordinasi dari aparat penegak hukum terkait sehubungan dengan resume gelar perkara atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogya, Drs. Guntur, SH, Jaksa Narantoko, SH. Dan Reni Suryoningsih, SH kepada Para Terdakwa pada tanggal 25 April 2008, di Posko Intel Kejati DIY, Jl. Retno Dumilah no. 39 Kotagede, Yogyakarta. Bahwa perkara tersebut merupakan KEPERDATAAN.

Bahwa kasus ini dimunculkan untuk memberantas tindak pidana Korupsi atau ada maksud-maksud tertentu guna mengejar target bahwa harus ada perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh lembaga Kejaksaan dan diputus oleh lembaga Pengadilan Tipikor di suatu daerah tertentu.

 

Apabila memang untuk memberantas tindak pidana korupsi, mengapa seluruh mantan anggota Dewan melakukan ? Sungguh hal yang tidak masuk diakal.

Namun bila untuk mengejar target, berdalillah dengan kebenaran menurut undang-undang yang berlaku di Negara yang kita cintai ini. Jangan mengorbankan seseorang yang bukan karena kesalahannya harus menerima hukuman yang teramat berat.

Didalam hukum positif suatu Negara telah diatur pula masalah Korupsi, namun permasalahannya untuk menentukan bahwa seseorang dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi haruslah benar – benar ditelaah secara detail agar tidak sembarang menuduh seseorang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Jangan hanya mengejar target bahwa telah terpenuhi ada perkara pidana korupsi yang berhasil dijerat oleh Instansi Kejaksaan, yang mana hal tersebut justru akan merugikan orang lain.

 

 

Penulis : LISTIANA LESTARI, S.H. Advokat Pengacara di Yogyakarta.

 

 

 

 

 

Penentuan Hak Asuh Anak

Ironis memang, saat anak-anak masih syok menerima kenyataan bahwa orangtuanya bercerai, mereka kembali (harus) dihadapkan pada kasus perebutan akan dirinya. Ya, banyak keluarga yang ketika bercerai saling mengklaim bahwa istri atau suami paling berhak atas hak asuh anak-anaknya.

Hal ini pula yang akhirnya merenggangkan hubungan kekeluargaan mantan istri-suami pascabercerai. Sayangnya, perundang-undangan Indonesia pun tidak secara rinci menjelaskan kepada siapa hak asuh anak diberikan, jika orangtua bercerai.

“Menentukan hak asuh anak setelah perceraian dalam Undang-Undang No 1 tentang Perkawinan pun tak dijelaskan secara khusus. Bahkan seorang ibu mungkin saja akan kehilangan hak asuh terhadap anaknya yang masih berusia di bawah 12 tahun, meski anaknya masih sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya. Jika merujuk pada konsepsi Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa dalam pasal 105 huruf a, anak korban perceraian orangtua yang masih berusia dibawah 12 tahun berada di bawah kekuasaan ibunya dengan pertimbangan bahwa anak seusia itu sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya dibandingkan ayahnya,” jelas Listiana Lestari, SH, pengacara dari Kantor Advokat Listiana Lestari SH, Yogyakarta.

Namun, dalam pasal 156 huruf c KHI menjelaskan kembali, seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya -sekalipun masih berusia di bawah 12 tahun- ketika dia dianggap tak mampu melindungi keselamatan jasmani maupun rohani anaknya.

Masih menurut Listiana, dalam konstruksi hukum positif negara, bisa saja hak asuh berpindah dari ibunya kepada bapaknya atau sebaliknya, melalui proses pengadilan yang sah. Kondisi ini tercatat dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dimana hak asuh anak hanya bisa diberikan kepada pihak ibu atau bapaknya saja.

Inilah mengapa pengajuan hak asuh hanya bisa dilakukan oleh istri atau suami, bukan orang lain meskipun terikat hubungan keluarga dekat. Bahkan, kakek-nenek pun tidak memiliki hak untuk mengambil hak asuh anak. Ingat, bagi pihak yang tak diberi hak asuh, bukan berarti memutus berbagai kewajiban terhadap anaknya.

“Dalam perceraian, kekuasaan orangtua baik ayah maupun ibu tidak terputus begitu saja. Misal, sepanjang seorang ayah masih hidup, tidak akan menimbulkan perwalian terhadap anaknya. Perwalian baru diizinkan jika sang ayah meninggal, sakit parah atau berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Misal, kakek atau nenek diberikan hak dalam hal perwalian,” tegas Listiana.
Diambil dari http://lifestyle.okezone.com/read/2011/01/07/196/411646/ternyata-badai-itu-belum-usai
Listiana Advokat.

PERAN AYAH DALAM KELUARGA

Di Indonesia pernikahan merupakan suatu ikatan yang perlu dipertahankan seumur hidup. Kondisi ini mendorong suami dan isteri untuk terus menerus menyesuaikan diri dengan partnernya. Keluarga hidup dalam masyarakat. Setiap anggotanya mempunyai pola interaksinya sendiri-sendiri; selain dengan anggota-anggota keluarganya juga, dengan orang-orang lain yang berada dalam bidang-bidang kegiatannya yaitu bidang kegiatan pekerjaan, pendidikan dan bidang kegiatan lain (kegiatan social, kegiatan perkumpulan, olah raga dsb).
Penggunaan tenaga dan waktu suami yang terbagi dalam barbagai bidang kegiatan perlu diserasikan dengan penggunaan tenaga dan waktu isteri untuk berbagai macam bidang kegiatan.
Suami hendaknya memberikan tenaga dan waktu yang cukup untuk bidang kegiatan keluarga, terutama yang berhubungan dengan pengasuhan dan pendidikan anak. Ia harus ikut secara aktif membina dan mendidik anak. Sebagai anggota keluarga, yang dianggap sebagai kepala keluarga, suami harus pula menjalankan perannya sebagai ayah dengan penuh tanggung jawab.
Ayah remaja akan mengalami kesulitan pada waktu anak masih kecil, karena kepribadiannya belum cukup matang dan mantap. Ayah menjelang tua pun akan mengalami kesulitan dalam mengasuh anaknya yang masih kecil, karena perbedaan umur yang terlalu banyak. Pada saat anak menjelang remaja kemungkinannya juga cukup besar bahwa ayah tetap tak mampu untuk menjalin hubungan yang lebih akrab dengan anaknya karena kurang mampu memahami dunia anak remajanya.
Ayah dewasa yang mempunyai kemungkinan yang lebih banyak untuk dapat berfungsi sebagai ayah dengan dampak perkembangan yang positif terhadap anak. Untuk mewujudkan ini ayah dewasa perlu bersikap terbuka, mawas diri dan memberikan tenaga dan waktu cukup untuk pengasuhan dan pendidikan anaknya.
(Diambil dari resume map seminar tulisan Prof. Dr. A. Sanyoto Munandar).

Listiana Advokat.

Keluarga, Keserasian dan Keutuhannya

Keutuhan dan keserasian keluarga akan tercapai jika ayah dan ibu melakukan peran mereka masing-masing dan secara bersama dalam membina kesejahteraan keluarga sesuai dengan tuntutan-tuntutan masa kini dengan menjaga keserasian hubungan antar anggota keluarga dan keserasian perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Dalam kekuarga antara ayah, ibu dan anak ada hubungan timbal balik, saling pengaruh mempengaruhi. Yang menentukan keserasian hubungan suami istri ialah adanya saling penyesuaian diri, saling pengertian, saling tenggang rasa, saling menghargai, saling bertanggung jawab dan bantu membantu serta pengakuan dari kedua belah pihak bahwa masing2 berhak atas perwujudan diri pribadi sebagai kebutuhan pokok manusia pada tingkat tertinggi.
Berbagai sikap orang tua terhadap perannya sebagai orang tua antara lain ditentukan oleh motivasi untuk menjadi orang tua. Seorang ibu diharapkan dapat menjalin hubungan emosional yang erat dengan anak, memahami perilaku anak serta mampu berperan sebagai counselor. Dengan peran ganda ibu masa kini, anggota keluarga lain diharapkan dapat memahami dan menyesuaikan diri terhadap keadaan ini.
Ibu-ibu yang bekerja diluar rumah tidak perlu kuatir atau merasa bersalah bahwa ia akan merugikan keluarganya, asal ia mendapat persetujuan dan dukungan dari suami dan anak2, pandai membagi waktu serta menyadari bahwa yg lebih penting secara psikologi ialah kualitas dan interaksi antara ibu, ayah dan anak.
( diambil dari catatan Prof. Dr. S. C. Utami Munandar).

Listiana Advokat.

Sama-sama sedang marah tetapi lain-lain cara mengungkapkan

Semua orang pasti pernah marah, betapapun sabarnya. Dan manusia itu bukan mahluk tanpa kekurangan-kekurangan. Marah bukan monopoli pria wanita, bukan monopoli orang mampu atau melarat, bukan monopoli orang berpendidikan atau buta huruf, juga bukan monopoli balita, remaja atau orang dewasa. Mulai dari bayi hingga kekek/nenek sekali tempo bisa saja marah. Yang beda, apa yang menyebabkan seseorang marah, bagaimana cara ia menahan kemarahannya, misalnya orang yang emosional akan cepat diketahui bila ia sedang marah, sebab ia tidak mampu mengendalikan emosinya yang meluap-luap.
Nah, anak kecil biasanya belum bisa menahan kemarahan. Ungkapan kemarahannya berupa tangis dengan menjerit-jerit, sering dengan bergulung-gulung di lantai. Ia belum mau berhenti menangis bila kehendaknya atau keinginannya belum dikabulkan. Kebiasaan bergulung-gulung di lantai sering disalahgunakan si anak. Waktu diajak ke toko oleh bapak/ibunya tiba-tiba ia melihat suatu mainan yang sangat menarik, langsung ia minta mainan tersebut, tetapi permintaannya ditolak karena harganya mahal sekali, sebagai gantinya dibelikan mainan lain yang agak murah. Si anak menolak yang dibarikan sebagai gantinya itu, maka ia mulai menjerit-jerit dan bergulung-gulung di lantai untuk menunjukkan bahwa ia marah sekali.
Macam-macam cara yang dilakukan oleh orang tuanya agar si anak tidak menjerit-jerit, ada yang terpaksa dibelikan apa yang ditunjuk semula oleh anak, tetapi ada juga yang tetap tidak mau membelikan mainan itu. Memang pada masa kanak-kanak biasanya masih sulit sekali untuk menahan kemarahan atau emosinya. Orang dewasa yang belum kuasa mengendalikan emosinya, sering dikatakan sikapnya masih kekanak-kanakan.
Orang yang dasarnya mempunyai sifat sabar, tetapi pada suatu ketika dibuat marah, masih mencoba untuk menahan kemarahannya. Hanya pada mukanya nampak bahwa ia sebanarnya sedang marah. Ada orang yang bila sedang marah diam seribu bahasa, sepertinya seisi rumah ikut didiamkan, padahal tidak ada yang tau apa dan siapa yang menyebabkan ia marah. Ada juga yang suka membuang muka. Di kalangan kaum wanita ada juga yang suka melempar piring atau gelas kalau sedang marah, dan ada juga yang menangis histeris.
Kalau seorang ibu mudah marah kepada pembantu, bisa terjadi si pembantu tidak dapat bertahan lama. Dan kalau sering berganti pembantu bagi si ibu tadi harus memulai lagi dengan melatih pembantu baru.
Menurut Dr. Paul Huck dalam bukunya “Mengatasai frustrasi dan kemarahan” dikatakan :”…..mungkin diantara anda didalam hati akan bertanya-tanya apakah anda dapat menanggulangi masalah kemarahan. Untuk membantu anda agar anda tidak terlalu keras terhadap diri sendiri, saya akan memberikan apa yang dimaksud dengan kemajuan. Anda mengalami kemajuan jika kemarahan anda mengalami perubahan dalam hal intensitas, artinya kalau anda marah sebulan sekali padahal dulu sekali seminggu, anda mengalami kemajuan. Jika anda hanya meninggikan suara anda, sedangkan biasanya memukulkan tinju anda, itu juga kemajuan. Dan akhirnya, kalau kemarahan anda walau cukup besar tetapi hanya berlangsung 1 jam, sedang biasanya berlangsung sehari penuh, ini juga kemajuan…”.

Tulisan ini adalah tulisan seorang ibu bernama ibu P. Kanuyoso yang diterbitkan melalui buletin Lembaran Berkala Perwita Sari. Sengaja saya menampilkan tulisan ini dalam blog saya, disamping untuk ikut membagi pengetahuan, saya ingin sedikit mengenang sebuah perkumpulan yang kini sudah punah tetapi belum musnah, perkumpulan Kesehatan Jiwa Perwita Sari, dimana disana berkumpul para ibu yang resah melihat generasi penerus yang kian sulit untuk diarahkan menjadi generasi yang sehat, kuat jasmani dan rohani, dan bersikap serta bertingkah laku terpuji.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi semua orang.

Listiana Advokat

Mengapa harus mempersulit diri sendiri ?

Berulang kali saya mencoba untuk menyelesaikan suatu masalah yang seperti benang kusut…satu persatu ditarik dari kekusutan….eh..ternyata bukannya lepas dari ikatan malah terkait dengan yang lain… coba lagi lepas ikatan yang ini…sambil melepas yang lain…wah mesti tangan berapa nih untuk memegangnya ? Ternyata sulit ya… tapi begitulah hidup, lepas dari masalah ini datang masalah lain..belum selesai masalah lain, datang lagi masalah berikutnya..kalau dipikir-pikir pusing sekali ya nyelesaiin masalah yang gak ada ujung pangkalnya…
Tenangkan pikiran…sambil berdo’a agar Allah SWT memberikan dan menunjukkan jalan mana yang terbaik untuk kita tempuh agar terlepas dan terbebas dari kesulitan…Namun Allah SWT tidak serta merta mengabulkan do’a kita lo !….apakah kita akan berhenti sampai disini ? Jangan pernah marah pada Allah SWT,mungkin Allah SWT punya rencana lain atau mungkin justru senang karena melihat kita tidak berhenti memohon kepada Nya…disinilah kita akan merasakan bahwa Allah begitu sayang pada kita, kita rasakan juga cinta Allah pada kita. Dengan kedekatan inilah Insya Allah kita akan merasakan ada sinar terang membuka jalan untuk keluar dari satu kesulitan…bahkan mungkin bisa terlepas semua kesulitan yang ada pada diri kita. Ketaqwaan kita dalam menghadapi kehidupan ini benar-benar sedang diuji. Jangan tinggalkan Allah, karena Allah senantiasa akan membantu kita entah dalam waktu singkat atau untuk waktu yang sedikit lama. Yang pasti jangan menyerah…terus berjuang dijalan yang diridhoi Allah. Segala permasalahan akan pudar tanpa kita sadari….jadi jangan mempersulit diri sendiri bila sedang ada masalah…

Listiana