Ironis memang, saat anak-anak masih syok menerima kenyataan bahwa orangtuanya bercerai, mereka kembali (harus) dihadapkan pada kasus perebutan akan dirinya. Ya, banyak keluarga yang ketika bercerai saling mengklaim bahwa istri atau suami paling berhak atas hak asuh anak-anaknya.
Hal ini pula yang akhirnya merenggangkan hubungan kekeluargaan mantan istri-suami pascabercerai. Sayangnya, perundang-undangan Indonesia pun tidak secara rinci menjelaskan kepada siapa hak asuh anak diberikan, jika orangtua bercerai.
“Menentukan hak asuh anak setelah perceraian dalam Undang-Undang No 1 tentang Perkawinan pun tak dijelaskan secara khusus. Bahkan seorang ibu mungkin saja akan kehilangan hak asuh terhadap anaknya yang masih berusia di bawah 12 tahun, meski anaknya masih sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya. Jika merujuk pada konsepsi Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa dalam pasal 105 huruf a, anak korban perceraian orangtua yang masih berusia dibawah 12 tahun berada di bawah kekuasaan ibunya dengan pertimbangan bahwa anak seusia itu sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya dibandingkan ayahnya,” jelas Listiana Lestari, SH, pengacara dari Kantor Advokat Listiana Lestari SH, Yogyakarta.
Namun, dalam pasal 156 huruf c KHI menjelaskan kembali, seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya -sekalipun masih berusia di bawah 12 tahun- ketika dia dianggap tak mampu melindungi keselamatan jasmani maupun rohani anaknya.
Masih menurut Listiana, dalam konstruksi hukum positif negara, bisa saja hak asuh berpindah dari ibunya kepada bapaknya atau sebaliknya, melalui proses pengadilan yang sah. Kondisi ini tercatat dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dimana hak asuh anak hanya bisa diberikan kepada pihak ibu atau bapaknya saja.
Inilah mengapa pengajuan hak asuh hanya bisa dilakukan oleh istri atau suami, bukan orang lain meskipun terikat hubungan keluarga dekat. Bahkan, kakek-nenek pun tidak memiliki hak untuk mengambil hak asuh anak. Ingat, bagi pihak yang tak diberi hak asuh, bukan berarti memutus berbagai kewajiban terhadap anaknya.
“Dalam perceraian, kekuasaan orangtua baik ayah maupun ibu tidak terputus begitu saja. Misal, sepanjang seorang ayah masih hidup, tidak akan menimbulkan perwalian terhadap anaknya. Perwalian baru diizinkan jika sang ayah meninggal, sakit parah atau berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Misal, kakek atau nenek diberikan hak dalam hal perwalian,” tegas Listiana.
Diambil dari http://lifestyle.okezone.com/read/2011/01/07/196/411646/ternyata-badai-itu-belum-usai
Listiana Advokat.
