Listiana Advokat

November 4, 2009

Perintah Suami yang wajib ditaati oleh istri

Diarsipkan di bawah: Agama — Listiana Lestari @ 4:44 am

Istri mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak suami, taat kepada perintah-perintahnya, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Perintah yang dikeluarkan suami termasuk hal-hal yang ada hubungannya dengan kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, apabila misalnya suami memerintahkan istri untuk membelanjakan harta milik pribadinya sesuai keinginan suami, maka istri tidak wajib taat, sebab pembelanjaan harta milik pribadi istri sepenuhnya menjadi hak istri yang tidak dapat dicampuri oleh suami.
  2. Perintah yang dikeluarkan harus sejalan dengan ketentuan syari’ah; apabila suami memerintahkan istri untuk menjalankan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syari’ah, maka perintah itu tidak boleh ditaati. Hadits Nabi riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasai dari “Ali mengajarkan : “Tidak dibolehkan taat kepada seorangpun dalam berma’siat kepada Allah; taat hanyalah dalam hal-hal yang ma’ruf”.
  3. Suami memenuhi kewajiban-kewajibannya yang menjadi hak istri, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat bukan kebendaan.
  4. Istri wajib berdiam di rumah dan tidak keluar kecuali dengan ijin suami, apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri.
  • Larangan keluar rumah tidak berakibat memutuskan hubungan keluarga; dengan demikian, apabila suami melarang istri menjenguk keluarga-keluarganya, maka istri tidak wajib taat, ia boleh keluar untuk berkunjung, tetapi tidak boleh bermalam tanpa ijin suami.

Catatan :

Islam menentukan hak suami melarang istri keluar rumah itu dengan pertimbangan agar kesejahteraan hidup keluarga benar-benar tercapai. Dalam praktek, ketegangan-ketegangan antara suami istri sering terjadikarena kebebasan istri keluar rumah.

Apabila memang suami mengijinkan istri keluar rumah untuk bekerja dan sebagainya, istri harus pandai menggunakan waktu di luar rumah seminimal mungkin, sekedar diperlukan untuk memenuhi keperluan-keperluan yang memang telah diijinkan suami.

 

Listiana Advokat.

 

Oktober 30, 2009

Perlindungan Hak Anak dalam Penyidikan dan Persidangan.

Diarsipkan di bawah: Hukum — Listiana Lestari @ 5:47 pm

Tulisan ini adalah hasil dari mengikuti Seminar Nasional yang berjudul “Optimalisasi Perlindungan Anak dan Tantangannya Di Indonesia” seminar ini diadakan atas Kerjasama Atmajaya Yogyakarta, UNICEF dan Kejaksa an Agung Republik Indonesia.

Dari 6 materi yang disajikan, ada 2 yang menarik untuk saya tulis di dalam blog ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Usia untuk dapat dikategorikan sebagai anak  sebagaimana tercantum dalam UU No.3 th 1997 Tentang Peradilan Anak tercantum dalam Pasal 4 (1) yakni batas   umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 th tetapi belum mencapai 18 th dan belum pernah kawin.

Sedang didalam Pasal 4 (2) Dalam hal anak melksanakan tindak pidana pada batas umur sebagaimana ayat (1) dan diajukan di sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut tetapi belum mencapai umur 21 tahun, tetap diajukan ke sidang anak.

Anak-anak yang bagaimana yang berhadapan dengan hukum ?

  1. Anak sebagai Korban
  2. Anak sebagai Pelaku/anak nakal.

Penanganan Anak sebagai Korban :

  • Laksanakan Lidik dan Sidik sesuai KUHAP
  • Ditangani oleh penyidik UPPA di RPK
  • Laksanakan Konseling untuk mengetahui kebutuhan korban (medis/psikologi/shelter).
  • Dilakukan wawancara sesuai kemampuan pendekatan dan bermain dengan anak.
  • Didampingi oleh orang tua wali (tergantung situasi anak).

Penanganan Anak sebagai Pelaku :

  • Laksanakan Lidik dan Sidik sesuai UU Peradilan Anak.
  • Ditangani oleh Penyidik anak/penyidik UPPA di RPK.
  • Pemeriksaan dilakukan dengan metode wawancara.
  • Didampingi oleh orang tua wali.

Menurut KUHAP Pasal 1 (9) mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana.

Apabila anak sebagai tersangka dan terdakwa setiap tahapan dilakukan penahanan masing-masing 25 hari dan dapat diperpanjang juga 15 hari sehingga masa tahanan yang dijalani anak adalah selama 150 hari.

Dalam pemeriksaan pada penyidikan dan penuntutan berhak didampingi penasehat hukum sedang dalam pemeriksaan dalam sidang pengadilan perkara anak nakal wajib hadir dalam persidangan yaitu Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, Orang Tua, Wali atau orang tua asuh dan saksi-saksi (Pasal 55 UU Pengadilan Anak). Didalam persidangan masing-masing aparat negara dan Penasehat Hukum tidak memakai pakaan dinas atau toga.

Hakim anak dalam sidang anak bersidang sebagai hakim tunggal tetapi dalam hal tertentu dan dipandang perlu dapat dilakukan dengan hakim majelis yang pemeriksaannya dlakukan dalam sidang tertutup untuk umum.

Penjatuhan pidana anak hakim berpijak pada pasal 23 maupun 24 yaitu berupa pidana pokok : Penjara, kurungan, denda, atau pengawasan dan pidana tambahan yakni perampasan barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.

Khusus pidana penjara dijatuhkan paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Sedang pidana mati atau seumur hidup maksimalnya 10 tahun. Apabila anak belum mencapai umur 12 tahun dapat diambil tindakan yang dijatuhkan kepada anak nakal berupa :

  1. Mengembalikan kepada Orang tua, wali atau orang tua asuh.
  2. Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau ;
  3. Menyerahkan kepada Departemen Sosial atau organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.

Inilah sedikit yang dapat saya berikan untuk dapat diketahui oleh mereka yang mencari keadilan bagi anak.

Listiana Advokat


Oktober 18, 2009

Kesempurnaan Perkawinan

Diarsipkan di bawah: Agama — Listiana Lestari @ 3:57 pm

Perkawinan(pernikahan) dinyatakan sempurna jika telah diadakan akad nikah yang dikenal dengan sebutan ijab kabul, kerelaan kedua belah pihak (yaitu suami isteri), calon suami menunjukkan kehendaknya yang akan mengawini wanita tersebut, sedangkan calon istri atau wakil dari perempuan tersebut menyetujuinya, dan hal ini diselenggarakan dalam satu majelis. Ucapan ijab dan kabul tidak boleh ada waktu yang panjang atau terpisah lama (harus dijawab segera). Pelaksanaan akad nikah ini harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau lebih,  harus ada atau ditetapkan mas kawinnya.

Semoga sekelumit tulisan ini akan memberikan pemahaman bagi mereka yang akan melangsungkan pernikahan.

Listiana Advokat.

Oktober 1, 2009

Adopsi dan Peraturan menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Diarsipkan di bawah: Agama, Hukum, Keluarga — Listiana Lestari @ 6:32 pm

Adopsi atau Pengangkatan Anak dalam pelaksanaannya tentunya harus pula mengacu pada peraturan-peraturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, maupun peraturan yang berlaku bagi mereka yang beragama Islam.
Pada tahun 1982 MUI mengeluarkan fatwa No. 335/MUI/VI/82 tanggal 18 Sya’ban 1402 H/10 Juni 1982. Kemudian secara hukum Islam, pada tahun 1991 terbit Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia dengan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, dalam pasal 171 (h) menetapkan bahwa anak angkat ialah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih dari orang tua asalnya kepada orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan.
Sedang menurut hukum positif di Indonesia, tentang adopsi diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI No.41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak yang isinya sebagai berikut :
Calon Orang Tua Angkat :
1. Berstatus Kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun.
2. Saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 th.
3. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.
4. Berkelakuan baik berdasarkan keterangan dari Kepolisian.
5. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
6. Telah memelihara dan merawat anak tsb. sekurang-kurangnya 6 bl (anak dibawah 3 th dan 1 th untuk anak umur 3-5 th.)
7. Mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kesejahteraan anak.

Listiana Advokat.

September 6, 2009

Putusnya Perkawinan

Diarsipkan di bawah: Agama — Listiana Lestari @ 6:28 pm
Tags: , ,

Pada dasarnya Perkawinan dilakukan adalah bertujuan untuk selama-lamanya. Tetapi ada sebab-sebab tertentu yang mengakibatkan perkawinan tidak dapat diteruskan.

Menurut Hukum Islam, perkawinan putus karena :

  • Kematian
  • Talak
  • Fasakh.

Kematian suami/istri mengakibatkan perkawinan putus sejak terjadi kematian. Sungguh ini takdir Allah yang harus diterima dengan hati yang ikhlas.

Bagi Istri yang ditinggal suaminya harus menjalani masa berkabung selama 4 bulan 10 hari. Athiyyah mengajarkan : “Orang perempuan tidak boleh melakukan hidad (berkabung) atas kematian seseorang lebih dari 3 hari, kecuali atas kematian suaminya…dst”. Dari ajaran ini jelas terlihat betapa pentingnya istri berkabung atas meninggalnya suami.

Disamping perpisahan dengan pasangan disebabkan karena kematian, yang kedua perpisahan dengan pasangan karena Talak.

Ada beberapa keadaan yang menjadi alasan terhentinya perkawinan antara suami dan istri, bahwa Islam membenarkan terjadinya putus perkawinan itu karena untuk memenuhi tuntutan kebaikan hidup rumah tangga, bukan sebaliknya, mengakibatkan kehancuran.

Oleh karenanya khusus mengenai putusnya perkawinan dengan jalan talak ini Islam memberikan pedoman-pedoman yang harus diperhatikan. Yakni :

  1. Talak adalah hal yang halal, yang paling mudah mendatangkan murka Allah. Oleh karenanya aturan talak diadakan guna mengatasi hal2 yang memang telah amat mendesak dan terpaksa.
  2. Apabila terjadi sikap membangkang / melalaikan kewajiban (nusyuz) dari salah satu suami atau istri, jangan segera melakukan pemutusan perkawinan, tetapi hendaklah diadakan penyelesaian yang sebaik-baiknya antara suami-istri sendiri. Bila nusyuz terjadi dari pihak istri, suami supaya memberi nasehat dengan cara yang baik.
  3. Apabila perselisihan telah sampai kepada tingkat syiqaq(mengkhawatirkan) hendaklah dicari penyelesaian dengan jalan mengangkat hakam dari keluarga suami dan istri.
  4. Apabila terpaksa bercerai dan talak benar-benar terjadi, maka harus diadakan usaha agar mereka dapat rujuk kembali, memulai hidup baru.
  5. Meskipun talak benar2 terjadi, pemeliharaan hubungan dan sikap baik antara bekas suami istri harus senantiasa dipupuk. Hal ini hanya dapat tercapai apabila talak terjadi bukan karena dorongan hawa nafsu, melainkan dengan pertimbangan untuk kebaikan hidup masing-masing.

Putusnya perkawinan dengan Fasakh yaitu merusak atau membatalkan hubungan perkawinan yang telah berlangsung.

Fasakh terjadi karena :

  1. Ada hal-hal yang membatalkan akad nikah yang dilakukan. Misalnya : antara suami istri ternyata saudara susuan,  si perempuan ternyata diketahui masih mempunyai hubungan perkawinan dengan orang lain atau dalam masa iddah talak laki-laki lain, sejak diketahui hal ini maka perkawinan mereka batal karena tidak memenuhi syarat sahnya akad nikah.
  2. Karena terjadi hal yang baru setelah akad nikah misalnya suami/istri salah satunya keluar dari agama Islam.

Akibat Fasakh

Istri yang diceraikan pengadilan dengan jalan fasakh tidak dapat dirujuk oleh suaminya.

Listiana Advokat

Agustus 22, 2009

Ramadhan, ramadhan, ramadhan…

Diarsipkan di bawah: Agama, Tidak terkategori — Listiana Lestari @ 10:54 pm

Alhamdulillah kita masih diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah puasa ramadhan tahun ini, genggamlah kesempatan ini dan jalani dengan sebaik-baiknya.  Ramadhan secara sadar mengantarkan manusia pada suatu mobilisasi massa untuk bersama-sama merenungi hakekat kemanusiaan dan kebersamaan. Ramadhan juga mengajak kita untuk tidak egois dan mementingkan diri sendiri .

Mengapa kita harus menjalani puasa ramadhan?

Hal tersebut tidak semata-mata untuk merasakan lapar dan haus belaka, tapi ada dasar dari pelaksanaan ramadhan yaitu sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 183 yang artinya :

” Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.

Bahwa berpuasa bertujuan agar umat manusia yang beriman selalu bertaqwa kepada Allah SWT.

Ramadhan juga dapat kita jadikan sarana yang paling baik untuk merencanakan dan membangun sebuah cita-cita yang luhur, sebagaimana penjelasan Nabi SAW bahwa takdir tidak dapat ditolak, kecuali dengan do’a.

Listiana Advokat.

Agustus 3, 2009

“Ingin Kujalani Sisa Hidupku Hanya Untuk Mu Ya Allah”

Diarsipkan di bawah: abaut me — Listiana Lestari @ 8:31 pm

Perjalanan hidup yang sudah mencapai setengah abad telah kulalui,
Banyak warna menghiasi hidupku ini,
Dimasa kecil warna indah pernah aku rasakan membalut hidup,
ceria bersama kedua orang tuaku, keenam saudara-saudaraku,
dan terutama bersama saudara kembarku.
Bahagia selalu meskipun ada tangisan kecil saat itu,
canda tawa dan usilan seorang kakak ternyata menambah sayangku pada mereka.
Kakak bagiku adalah seorang yang hebat, dia pandai, dia selalu juara kelas dan dia selalu ada kala aku butuh bantuannya. Bahkan ketika aku bertengkar dengan seorang teman, tiba-tiba kakak datang dan membelaku…dia perempuan yang kuat dan tangguh. Aku mengagumi nya hingga saat ini.
Begitu pula dengan saudara kembarku, dengan dia aku bergantung, aku tidak ingin dia terpisah dariku, sampai suatu saat ketika dia harus bekerja di Lampung, serasa separuh jiwa ini tidak berdaya, aku tidak pernah lagi aktif dalam kegiatan organisasi karena dia tidak ada disampingku, butuh waktu yang lama untuk menyadari bahwa aku adalah pribadi yang lain…yang tidak boleh bergantung pada saudara kembarku.
Dengan bantuan adik-adikku yang lain, akhirnya aku mampu tegak dan menjadi kakak bagi mereka.

Serasa masih segar dalam ingatan ku ketika mereka satu persatu hendak menikah, aku harus menyakinkan mereka bahwa aku tidak menghalangi niat baik mereka untuk menikah, karena perkawinan hanya Allah jua yang menentukan, dan aku ikhlas serta bahagia melihat mereka bahagia.
Akhirnya akupun mendapatkan kesempatan untuk menjalani kehidupan berumah tangga bersama seorang pria yang aku sayangi,meskipun butuh waktu lama untuk mencapainya, namun aku merasa akulah yang paling bahagia, aku merasa pilihanku adalah seorang yang benar2 Allah kirim untuk mendampingi hidupku sampai akhir hayatku nanti.
Kini setengah abad usiaku, lengkap sudah kebahagiaanku, aku hanya ingin menjalani hidupku hanya untuk Mu ya Allah… aku ingin selalu dekat dengan Mu ya Allah. Aku ikhlas Kau ambil nyawaku disaat aku bahagia seperti ini.

Listiana Advokat.

Re-exposure of indra 021

Juli 19, 2009

Beberapa Tentang Adopsi

Diarsipkan di bawah: Hukum — Listiana Lestari @ 1:52 am

002Sejauh ini di Indonesia belum memiliki peraturan tentang adopsi/pengangkatan anak, pengangkatan anak selama ini hanya berlaku secara adat masing-masing daerah. Namun pada tahun 1982 MUI mengeluarkan fatwa No. 335/MUI/VI/82 tanggal 18 Sya’ban 1402 H/10 Juni 1982. Kemudian secara hukum Islam, pada tahun 1991 terbit Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia dengan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, dalam pasal 171 (h) menetapkan bahwa anak angkat ialah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih dari orang tua asalnya kepada orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan.

Perbedaan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan adopsi yang diajukan oleh seorang yang belum menikah, orang tua tunggal dan pasangan suami istri hanya pada adanya surat nikah, selain itu syarat-syarat yang lain sama.

Hukum yang mengatur masalah adopsi ini :

  1. Hukum Adat
  2. Kompilasi Hukum Islam

Perbedaan yang mendasar dari peraturan ini ada pada kepastian hukumnya. Disamping itu pelaksanaan menurut hukum adat adopsi mempunyai kedudukan hukum seperti anak kandung dari bapak angkatnya, anak angkat dilepas dari hubungan nasab dengan ayahnya sendiri kemudian dipindahkan hubungan nasabnya kepada bapak angkatnya.

Sedang menurut Islam, adopsi/pengangkatan anak dibolehkan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak dan dianjurkan terhadap anak-anak yang terlantar, selain itu pengangkatan anak dalam Islam, tanggung jawab pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya sekolah dsbnya beralih dari orang tua asal kepada orang tua angkat.

Untuk prosedur pengangkatan anak/adopsi sesungguhnya sama dengan   pengajuan permohonan di Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama. Sebagaimana pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa pengangkatan anak berdasarkan putusan pengadilan, oleh karena itu haruslah diajukan melalui Pengadilan Negeri ataupun Agama. Hanya untuk Penetapan Pengangkatan anak ini dibutuhkan persetujuan dari orang tua asal, wali/orang/badan yang menguasai anak yang akan diangkat, dalam hal ini Departemen Sosial.

Tata cara mengadopsi yang tepat menurut hukum yakni yang utama harus menghormati hukum yang berlaku bagi si anak. Pengangkatan terhadap anak yang beragama Islam hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam. (berdasarkan Fatwa MUI No.335/MUI/VI/82). Khususnya bagi mereka yang beragama Islam Pengadilan Agama sudah dapat mengeluarkan Penetapan Pengangkatan Anak, meskipun demikian mereka yang beragama Islam dapat juga melaksanakan Pengangkatan Anak di Pengadilan Negeri.

Listiana Advokat

Juli 4, 2009

Kupasrahkan Pada Mu Ya Allah

Diarsipkan di bawah: Sedikit tentang aku — Listiana Lestari @ 6:51 am

Bila kau tahu dahulu…,

Betapa riang hidupku,

Penuh semangat dan cinta,

bagaikan berlayar dilautan,

yang tiada berbatas….

Tanpa kusadari…

tiba-tiba ada gelombang laut

yang amat dahsyat…

membawaku dalam luka.

Sendiri aku melangkah

dengan hati yang teramat resah.

Kutahan duka, kususul dengan do’a

“Kupasrahkan hidupku pada Mu Ya Allah.

Jagalah setiap saat kesucian bathinku ini,

Semoga kutetap berada dipelukan Mu”

Listiana Advokat

Juni 25, 2009

Memilih Jodoh yang Tepat

Diarsipkan di bawah: Agama — Listiana Lestari @ 9:18 pm

011

Catatan :

  1. Faktor cinta sebelum kawin tidak pernah disinggung dalam ajaran Islam. Dalam praktek, cinta sebelum kawin sering penuh dengan rahasia, sebab biasanya orang yang sedang bercinta berusaha menutupi kekurangannya yang satu terhadap yang lain; sering pula orang yang sedang bercinta tidak mempunyai pertimbangan netral obyektif, seperti yang dikatakan pepatah : “Cinta itu buta”. Oleh karena itu pertimbangan cinta sebelum kawin tidak mutlak untuk suksesnya hidup perkawinan.
  2. Untuk mengambil suatu keputusan apakah yang diinginkan menjadi jodoh seseorang akan membawa kebaikan di belakang hari atau tidak, harus dimohonkan petunjuk dari Tuhan yang yang Maha  Mengetahui segala sesuatu yang gaib. Jalannya dengan sholat istikharah (shalat minta pilihan).

Dari catatan tersebut di atas, dapatlah kita mengerti bahwa memilih jodoh yang tepat menurut ajaran Islam adalah pilihan atas dasar pertimbangan kekuatan jiwa agama dan akhlaq. Dan perlu diingat bahwa perkawinan bukan semata-mata kesenangan duniawi, tetapi juga sebagai jalan untuk membina kehidupan yang sejahtera lahir dan batin serta menjaga keselamatan agama dan nilai-nilai moral bagi anak keturunan. Hal ini berlaku bagi calon suami maupun calon isteri.

Islam bukannya tidak memberi tempat sama sekali kepada pertimbangan faktor-faktor lain. Islam hanya menekankan agar pertimbangan faktor agama dan akhlaq memperoleh prioritas, kemudian baru pertimbangan faktor-faktor lain. Sudah tentu akan amat ideal apabila seseorang menemukan jodoh yang agamanya kuat, cantik, kaya dan keturunan serta pangkatnyapun baik.

Listiana Advokat.

Halaman Berikutnya »

Blog pada WordPress.com.