Listiana Advokat

Cinta dan semangat untuk hidupku

HAK CERAI BAGI ISTERI

KHULU’ DALAM AJARAN ISLAM

Al Khulu’ : Perpisahan/Perceraian atas permintaan isteri, Isteri berhak melepaskan diri dari ikatan perkawinan dan mengembalikan kepada suami apa-apa yang telah dinafkahkan kepadanya ( nafkah untuk biaya perkawinan)

Kadang kala terjadi kasus dimana isteri begitu membenci suaminya dan merasa sudah tidak tahan hidup bersama lagi, dan dia pun yakin apabila dirinya tetap berada dalam ikatan perkawinan maka sulit baginya untuk menegakan hukum dan peraturan Allah SWT.

Apabila kondisi sudah demikian, apakah Islam dapat memaksa hatinya untuk condong kepada sesuatu yang tidak dia senangi ? Apakah isteri dapat dipaksa untuk tetap hidup dalam cengkeraman hubungan yang menyesakan dada dan menghimpitkan hatinya ?

Ternyata Islam memberi peluang dan hak bagi isteri untuk minta talak apabila merasa tidak mampu lagi untuk bertahan hidup bersama suaminya.

Pelaksanaan perceraian seperti ini adalah wajar, adil serta memberikan kepada masing-masing apa yang menjadi haknya. Isteri telah memutuskan ikatan perkawinan tanpa sebab dosa yang disengaja oleh suami. Oleh karena itu sebagai imbalannya dia harus mengembalikan uang mahar dan biaya perkawinan yang pernah diterimanya kepada suami. Sebagaimana halnya yang ditetapkan pada suami apabila dia menceraikan isterinya atas kehendaknya maka baginya tidak diperbolehkan meminta kembali apa yang telah diberikan kepada isteri.

Apabila suami tidak menyetujui terjadinya Khulu’ maka isteri dapat mengadukan perkara tersebut ke Pengadilan Agama untuk memperoleh Keputusan cerai. Suami dilarang mempersulit atau menyusahkan hati isterinya yang mempunyai niat untuk tidak melanggar hukum dan perintah Allah SWT dengan upaya-upaya yang arahnya untuk memperoleh imbalan materi.

Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an S. An.Nisaa ayat 19 :

“”Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya (mahar) terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”"

Pendapat Imam Maalik dan Al-Anzaa’i : “”Jika suami menyusahkan isteri sehingga terjadi Khulu’ dan dirinya mendapat imbalan pengembalian dari isteri maka imbalan itu wajib diserahkan kembali kepada isteri sehingga perceraian itu dianggap dari pihak suami dan talak tersebut adalah talak raj’ii”".

Listiana Advokat

Buku Referensi : “”Sulitnya Berumah Tangga”" oleh Muhammad Utsman Alkhasyt.

Mei 10, 2008 Ditulis oleh Listiana Lestari | Hukum Islam, Tidak terkategori | | 1 Komentar

Pasangan Yang Meninggal Dunia

Kebaikan seorang suami kepada isterinya dan sebaliknya, tidaklah berakhir dengan kematian mereka. Bahkan setelah kematianpun, kebaikan akan tumbuh subur dalam keluarganya atau pihak yang ditinggalkannya; dengan mendo’akan pasangannya yang sudah meninggal dunia serta dengan beramal saleh dapat membuat arwah mereka beristirahat dengan tenang dan tentram. Kalau keduanya sudah meninggal dunia, anak-anak mereka dapat menambah pahala orang tua mereka dengan mengerjakan kebaikan atas nama mereka atau demi mereka.

Al Qur’an berbicara tentang perlunya membuat wasiat untuk isteri dan anak-anak setelah kematian suami. Ini sebagian disebabkan oleh kenyataan bahwa isteri dilarang untuk menikah lagi sampai iddah (masa menunggu) selama 4 bulan 10 hari berakhir. Selama masa ini, seorang isteri harus dicukupi nafkahnya oleh mendiang suaminya dari sisa hartanya.

Iddah adalah hukum Ilahi suatu periode waktu dimana isteri setelah berpisah dari suaminya tidak bolah menikah lagi.

Bergantung pada jenis perpisahannya, lamanya periode ini berbeda-beda. Setiap jenis periode memiliki ketentuan-ketentuan khusus berkenaan dengannya :

  • Iddah karena Perceraian :
  1. Jika setelah akad nikah belum melakukan hubungan seksual terjadi perceraian, maka seorang wanita tidak harus menjalani iddah dan secara alamiah hukum ini tidak berlaku.
  2. Jika terjadi hubungan seksual, maka seorang wnita harus menjalani iddah serta bertindak sesuai dengan hukum-hukum dan aturan-aturan. Lamanya iddah ini adalah 90 hari (3bulan). Selama iddah ini pasangan suami isteri jika ingin rujuk boleh, maka perceraian menjadi batal.
  • Iddah karena kematian : isteri harus menjalani iddah selama 4 bulan 10 hari, setelah periode ini berakhir, dia dapat menikah kembali.

Islam mengatur manusia sedemikian detailnya, semua ini untuk kepentingan dan kebaikan kita semua.

Listiana Lestari

Tulisan ini dapat dilihat juga di http://listianalestari.blogspot.com

Buku Referensi : “Bimbingan Keluarga & Wanita Islam” oleh : Husain “Ali Turkamani. 

Mei 3, 2008 Ditulis oleh Listiana Lestari | Hukum Islam | | & Komentar

Jadikan Aku Yang Ke dua

 

“Jadikan aku yang ke dua, buatlah diriku bahagia, walaupun kau tak kan pernah, kumiliki selamanya…” Masih ingatkan bait-bait dari lagu ini ? Lagu yang dibawakan oleh penyanyi cantik Astrid, nada-nadanya gembira, dinyanyikannya dengan lincah sekali. Sekilas makna dari lagu ini, si wanita menjadi selingkuhan dari seorang pria yang sudah beristri, begitu rela dia ingin menjadi yang ke dua. Terus terang bila kita dengar lagu ini, kita akan mencibir, ih…mau-maunya jadi yang ke dua.
Et….jangan salah sangka dulu….dan jangan buru-buru mengumpat…., maknailah bait-baitnya dengan seksama. Ternyata makna yang paling dalam bila kita mencintai seseorang jangan ingin menjadi yang nomor 1(satu). Justru kita mengharuskan orang yang kita cintai menjadikan kita nomor 2(dua), karena yang pertama sepenuhnya cinta hanya kepada Allah SWT.
Oleh karenanya kepada mereka yang sedang jatuh cinta maupun yang sudah memasuki jenjang rumah tangga, berikanlah ruang dihati orang yang kita cintai untuk mencintai Tuhan nya Allah SWT. Insya Allah hidup akan lebih indah dan selalu berada di jalan yang lurus dan benar. Amin.
Listiana Advokat

 

April 27, 2008 Ditulis oleh Listiana Lestari | Agama | | & Komentar

Berbahagialah Menjadi Wanita Rumah Tangga

Dalam rangka memperingati hari Kartini, meskipun sudah terlambat, ingin saya tulis sedikit tentang wanita sebagai ibu rumah tangga.

Sungguh sebagai wanita rumah tangga adalah satu profesi yang perlu dihayati. Ada sebagian yang mengeluh bahwa menjadi wanita rumah tangga merasa terpencil, bahkan ada yang mengatakan bahwa sebagai wanita rumah tangga begitu terbelakang, karena tidak mempunyai profesi yang lain.

Ketika kita menghayati pekerjaan rumah tangga sebagai profesi maka kita akan menjalankan juga secara profesional, sehingga kita tidak terbentur pada masalah-masalah antara lain : bingung menyajikan menu makanan, selalu menyalahkan pembantu yang tolol dll.

Apabila kita mau bekerja, banyak sekali yang dapat kita kerjakan dirumah. Dari rumah wanita dapat terus belajar menambah ilmu. Jadi wanita yang tidak bekerja diluar rumah bukan berarti bahwa dia wanita penganggur, pekerjaan apapun dapat dilakukan. Bila tidak dihayati maka timbul kebosanan.

Setiap istri rumah tangga dapat merasakan kebahagiaan tatkala bekerja sehari-harian mengurus rumah tangga, saat matahari terbenam ia dengan gembira melihat sekeliling rumahnya yang mungil dan bersih hasil jerih payahnya.

Banyak wanita yang bekerja diluar rumah, tetapi mereka balum dapat menyesuaikan diri dengan baik.

Sesungguhnya ada keuntungan yang besar menjadi makhluk wanita, ia tidak disebut pengangguran walaupun ia tidak bekerja di luar rumah.

Selamat untuk kaum wanita.

Listiana Lestari

http://listianalestari.blogspot.com

Diambil dari : “Dunia Wanita” oleh La Rose.

April 26, 2008 Ditulis oleh Listiana Lestari | Keluarga | | & Komentar

Korupsi

Korupsi ternyata sudah bukan hal yang baru, sebab ternyata sejak dulu pun sudah ada perbuatan yang mengarah ke tindak korupsi, hal ini dapat dilihat dengan adanya hadits dari HR Abu Dawud yang bunyinya :

“Barang siapa yang kami angkat menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang ia ambil lebih dari upah yang semestinya, maka itu namanya korupsi”.

Dari HR Muslim disebutkan pula :

” Siapa yang kami serahi tugas amal harus menyerahkan semuanya, sedikit atau banyak, maka orang yang diberikan kepadanya upah boleh diambil, dan yang tidak, hendaknya ditinggalkan”.

Disamping Korupsi telah ada sejak dulu, ternyata korupsi juga sudah membudaya. Seakan-akan orang yang melakukan tindakan korupsi ini tidak menyadari bahwa tindakannya sudah kriminal.

Kita berantas korupsi mulai dari diri kita sendiri, agar jangan jadi budaya. Ok.

Listiana Lestari.

April 19, 2008 Ditulis oleh Listiana Lestari | Hukum | | & Komentar

Do’a Kebutuhan Mutlak

Kebutuhan seseorang hamba kepada Penciptanya adalah satu hal yang mutlak. Ia tidak dapat menghindar dari Nya, walaupun sekejap mata. Berdo’a adalah kebutuhan dalam beribadah dan mendapatkan pertolangan Nya. Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an S. Fathir ayat 15 : “Hai sekalian manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah, dan Allah Dia lah yang Maha Kaya lagi Maha terpuji”. Ini adalah pernyataan yang tegas dari Allah SWT bahwa setiap makhluk pasti membutuhkan Nya didalam setiap langkah yang ia lalui. Karena manusia diciptakan dalam keadaan yang lemah, sebagaimana disebutkan dalam QS.an-Nisa :28 yang bunyinya : “Dan manusia dijadikan bersifat lemah”.

Iman kita kadang bertambah tapi kadang juga berkurang. Akan semakin kuat dan bertambah jika kita semakin dekat dengan Allah SWT, begitu juga akan semakin berkurang dan lemah bila kita semakin jauh dari ALLAH SWT. Untuk itu kita pasti membutuhkan hidayah dan pertolongan Nya agar iman yang ada pada diri kita tetap terjaga. Oleh karenanya Allah SWT memerintahkan kita untuk senantiasa berdo’a ketika dalam sholat. Begitu juga dalam segala hal, tanpa pertolongan Allah SWT mustahil semua yang kita cita-citakan dapat terwujud.

Semoga Allah senantiasa memberikan kita jalan yang benar dalam Islam Amin.

Listiana Lestari.

Diambil dari tulisan Ustadz Umar Budihargo, Lc., MA. dalam Judul “Hadirkan Do’a Merengkuh Cita-cita”. 

April 13, 2008 Ditulis oleh Listiana Lestari | Agama | | & Komentar

Membina Keluarga Sakinah : Kesalahan Memilih Pasangan

Keluarga, dimulai dari ikatan pernikahan. Ketika itulah terbentuk keluarga baru. Seorang laki-laki harus berhati-hati dalam menentukan siapa yang akan menjadi pendamping hidupnya. Banyak kriteria dalam memilih calon isteri, namun Rasulullah SAW memberikan arahan pada umatnya :”Sesungguhnya wanita itu dinikahi karena 4 hal : karena Kecantikannya, hartanya, keturunannya, dan agamanya. Maka dari itu utamakanlah agamanya, pasti engkau mendapatkan berkah” (Muslim dan Tirmidzi).

Rasulullah menegaskan bahwa wanita beragamalah yang harus diutamakan. Hanya dengan ini kebahagiaan dapat tercipta dengan baik. Cita-cita mulia dalam membina keluarga “Mawaddah wa rohmah” keluarga yang diselimuti oleh kasih sayang Allah SWT, dan juga para anggota keluarganya.

Sangat tidak mungkin bila seorang laki-laki menginginkan keluarga yang baik sementara sejak awal tidak memperhatikan hal-hal tersebut diatas. Sebab jika suami tidak membimbing isterinya sejak awal maka disinilah timbulnya segala permasalahan.

Begitu juga bagi seorang wanita harus hati-hati pula dalam menerima pinangan laki-laki. Harus diperhatikan akhlak dan agamanya. Orang tua bertanggung jawab untuk mengarahkan anak perempuannya demi kebahagiaannya di dunia dan akhirat.

Semoga Allah menerima usaha kita dan melimpahkan sakinah mawaddah wa rahmah pada keluarga kita Amin.

Listiana Lestari

Diambil dari tulisan Ustdzah Umi Hajar,Lc. “Membina Keluarga Sakinah”

April 5, 2008 Ditulis oleh Listiana Lestari | Agama | | & Komentar

Penggolongan dalam Narkotika dan Psikotropika

Sebelum tulisan ini menjadi panjang “Jauhi Narkoba!” saya hanya ingin menjabarkan sedikit tentang penggolongan narkotika dan psikotropika sebagaimana disebutkan dalam undang-undang narkotika dan psikotropika.

Penggolongan untuk Narkotika :

  1. Narkotika gol 1 adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan.
  2. Narkotika gol 2 adalah naekotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhit dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi, mengakibatkan ketergantungan.
  3. Narkotika gol 3 adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan, mengakibatkan ketergantungan.

Sedang dalam UU Psikotropika Bab II Ps.2(2) disebutkan bahwa :

Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi :

  1. Psikotropika gol 1 adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan.
  2. Psikotropika gol 2 adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
  3. Psikotropika gol 3 adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan.
  4. Psikotropika gol 4 adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakbatkan sindroma ketergantungan.

Penggolongan tersebut diatas yang akan menentukan si pengguna dikenakan hukuman. Oleh karenanya janganlah dekat-dekat dan coba-coba….

Listiana Advokat.

Maret 29, 2008 Ditulis oleh Listiana Lestari | Hukum | | & Komentar

PERKAWINAN YANG TERLARANG

Ada beberapa perkawinan yang dilarang dalam agama Islam karena perkawinan tersebut menyimpang dari tujuan yang dibenarkan yakni perkawinan yang mempunyai tujuan :

  1. Hanya untuk memuaskan hawa nafsu saja, bukan untuk melanjutkan keturunan.
  2. Tidak bermaksud untuk membentuk rumah tangga yang damai dan bahagia.
  3. Tidak untuk selama-lamanya tetapi hanya untuk sementara waktu saja.

Beberapa perkawinan yang dilarang oleh agama Islam ialah :

  • Nikah Mut’ah yakni nikah yang tujuannya tidak untuk selama-lamanya tetapi hanya untuk sementara waktu saja dengan maksud untuk bersenang-senang dan memuaskan hawa nafsu saja. Nikah mut’ah ini haram hukumnya.
  • Nikah Muhallil yaitu pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk manghalalkan si wanita untuk dikawini kembali oleh bekas suaminya. Hal tersebut sesungguhnya didasari oleh Firman Allah dalam S. Al Baqoroh ayat 230. Bahwa perkawinan dengan laki-laki lain yang dimaksud oleh ayat 230 tersebut ialah perkawinan yang sebenarnya dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan agama, jadi harus terjadi percampuran antara keduanya, bila belum terjadi percampuran kemudian suami menceraikan atau meninggal, maka isteri tadi belum boleh dikawin kembali oleh bekas suaminya yang telah mentalaknya 3 kali.
  • Nikah tafwidh yaitu nikah yang akhadnya tidak dinyatakan kesediaan membayar mahar oleh calon suami kepada calon isteri.
  • Nikah Syighar yaitu nikah tukar menukar, seorang laki-laki menikahkan seorang wanita yang ada dibawah perwaliannya dengan laki-laki lain dengan perjanjian bahwa laki-laki tersebut menikahkan pula seorang wanita yang ada dibawah perwaliannya tanpa kesediaan membayar mahar. Nikah syighar ini haram hukumnya, seandainya terjadi maka nikah tersebut dinyatakan batal. Diharamkan karena sighat nikah tidak disebutkan kesediaan membayar mahar.

Melaksanakan suatu perkawinan dengan tujuan yang menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan atau disunnahkan oleh Rasulullah s.a.w., merupakan perkawinan yang dibenci oleh Nabi karena tidak sesuai dengan syari’at agama Islam. Islam melarang perkawinan yang demikian.

Listiana Lestari

Buku Referensi :”Hukum Perkawinan Islam” oleh Ny. Soemiyati, S.H.

Maret 15, 2008 Ditulis oleh Listiana Lestari | Hukum Islam | | & Komentar

POLIGAMI & MONOGAMI

Kita semua tahu bahwa suami yang melakukan perkawinan poligami jarang ada yang bisa berlaku adil kepada lebih dari satu keluarga, oleh karenanya Islam menganjurkan untuk melakukan perkawinan monogami.

Bukti bahwa ada kesulitan dalam berpoligami dalam Islam dijelaskan dengan firman Nya : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri mu sekalipun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (pada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lainnya terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kejahatan) maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q. S. An Nisaa : 129).

Allah mengetahui bahwa kita manusia tidak akan pernah dapat berlaku adil. Kesamaan dan keadilan adalah sesuatu yang berada diantara kelebihan dan ketiadaan. Hal ini sangat sulit dilakukan khususnya berkenaan dengan cinta dan perasaan-perasaan emosional kepada kaum wanita, karena emosi tidak selalu bisa dikendalikan. Allah menyatakan dalam ayat tersebut diatas bahwa keadilan diantara isteri-isteri dalam artian yang sebenar-benarnya adalah sesuatu yang betapapun sesorang berusaha mencapai keadilan menyeluruh, selamanya tetap sulit dicapai. Oleh karenanya solusi bagi kaum pria dalam hal ini keseimbangan cinta yang sempurna sehingga semua pihak yang terlibat didalamnya merasa dicintai. Dengan demikian sangatlah penting bagi kaum pria yang melakukan poligami untuk berlaku secara adil dan sama diantara isteri-isteri mereka.

Sesungguhnya cara yang paling mudah untuk berlaku adil dalam perkawinan adalah melaksanakan monogami. Poligami adalah cara yang dilakukan oleh Islam untuk menghapus kerusakan dalam masyarakat.

Listiana Lestari

Buku Referensi :”Bimbingan Keluarga & Wanita Islam” oleh : Husain Ali Turkamani.

Maret 8, 2008 Ditulis oleh Listiana Lestari | Hukum Islam | | & Komentar