HAK CERAI BAGI ISTERI
KHULU’ DALAM AJARAN ISLAM
Al Khulu’ : Perpisahan/Perceraian atas permintaan isteri, Isteri berhak melepaskan diri dari ikatan perkawinan dan mengembalikan kepada suami apa-apa yang telah dinafkahkan kepadanya ( nafkah untuk biaya perkawinan)
Kadang kala terjadi kasus dimana isteri begitu membenci suaminya dan merasa sudah tidak tahan hidup bersama lagi, dan dia pun yakin apabila dirinya tetap berada dalam ikatan perkawinan maka sulit baginya untuk menegakan hukum dan peraturan Allah SWT.
Apabila kondisi sudah demikian, apakah Islam dapat memaksa hatinya untuk condong kepada sesuatu yang tidak dia senangi ? Apakah isteri dapat dipaksa untuk tetap hidup dalam cengkeraman hubungan yang menyesakan dada dan menghimpitkan hatinya ?
Ternyata Islam memberi peluang dan hak bagi isteri untuk minta talak apabila merasa tidak mampu lagi untuk bertahan hidup bersama suaminya.
Pelaksanaan perceraian seperti ini adalah wajar, adil serta memberikan kepada masing-masing apa yang menjadi haknya. Isteri telah memutuskan ikatan perkawinan tanpa sebab dosa yang disengaja oleh suami. Oleh karena itu sebagai imbalannya dia harus mengembalikan uang mahar dan biaya perkawinan yang pernah diterimanya kepada suami. Sebagaimana halnya yang ditetapkan pada suami apabila dia menceraikan isterinya atas kehendaknya maka baginya tidak diperbolehkan meminta kembali apa yang telah diberikan kepada isteri.
Apabila suami tidak menyetujui terjadinya Khulu’ maka isteri dapat mengadukan perkara tersebut ke Pengadilan Agama untuk memperoleh Keputusan cerai. Suami dilarang mempersulit atau menyusahkan hati isterinya yang mempunyai niat untuk tidak melanggar hukum dan perintah Allah SWT dengan upaya-upaya yang arahnya untuk memperoleh imbalan materi.
Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an S. An.Nisaa ayat 19 :
“”Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya (mahar) terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”"
Pendapat Imam Maalik dan Al-Anzaa’i : “”Jika suami menyusahkan isteri sehingga terjadi Khulu’ dan dirinya mendapat imbalan pengembalian dari isteri maka imbalan itu wajib diserahkan kembali kepada isteri sehingga perceraian itu dianggap dari pihak suami dan talak tersebut adalah talak raj’ii”".
Listiana Advokat
Buku Referensi : “”Sulitnya Berumah Tangga”" oleh Muhammad Utsman Alkhasyt.



