Istri mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak suami, taat kepada perintah-perintahnya, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Perintah yang dikeluarkan suami termasuk hal-hal yang ada hubungannya dengan kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, apabila misalnya suami memerintahkan istri untuk membelanjakan harta milik pribadinya sesuai keinginan suami, maka istri tidak wajib taat, sebab pembelanjaan harta milik pribadi istri sepenuhnya menjadi hak istri yang tidak dapat dicampuri oleh suami.
- Perintah yang dikeluarkan harus sejalan dengan ketentuan syari’ah; apabila suami memerintahkan istri untuk menjalankan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syari’ah, maka perintah itu tidak boleh ditaati. Hadits Nabi riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasai dari “Ali mengajarkan : “Tidak dibolehkan taat kepada seorangpun dalam berma’siat kepada Allah; taat hanyalah dalam hal-hal yang ma’ruf”.
- Suami memenuhi kewajiban-kewajibannya yang menjadi hak istri, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat bukan kebendaan.
- Istri wajib berdiam di rumah dan tidak keluar kecuali dengan ijin suami, apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri.
- Larangan keluar rumah tidak berakibat memutuskan hubungan keluarga; dengan demikian, apabila suami melarang istri menjenguk keluarga-keluarganya, maka istri tidak wajib taat, ia boleh keluar untuk berkunjung, tetapi tidak boleh bermalam tanpa ijin suami.
Catatan :
Islam menentukan hak suami melarang istri keluar rumah itu dengan pertimbangan agar kesejahteraan hidup keluarga benar-benar tercapai. Dalam praktek, ketegangan-ketegangan antara suami istri sering terjadikarena kebebasan istri keluar rumah.
Apabila memang suami mengijinkan istri keluar rumah untuk bekerja dan sebagainya, istri harus pandai menggunakan waktu di luar rumah seminimal mungkin, sekedar diperlukan untuk memenuhi keperluan-keperluan yang memang telah diijinkan suami.
Listiana Advokat.

Sejauh ini di Indonesia belum memiliki peraturan tentang adopsi/pengangkatan anak, pengangkatan anak selama ini hanya berlaku secara adat masing-masing daerah. Namun pada tahun 1982 MUI mengeluarkan fatwa No. 335/MUI/VI/82 tanggal 18 Sya’ban 1402 H/10 Juni 1982. Kemudian secara hukum Islam, pada tahun 1991 terbit Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia dengan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, dalam pasal 171 (h) menetapkan bahwa anak angkat ialah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih dari orang tua asalnya kepada orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan.






