Kesempurnaan Perkawinan

Perkawinan(pernikahan) dinyatakan sempurna jika telah diadakan akad nikah yang dikenal dengan sebutan ijab kabul, kerelaan kedua belah pihak (yaitu suami isteri), calon suami menunjukkan kehendaknya yang akan mengawini wanita tersebut, sedangkan calon istri atau wakil dari perempuan tersebut menyetujuinya, dan hal ini diselenggarakan dalam satu majelis. Ucapan ijab dan kabul tidak boleh ada waktu yang panjang atau terpisah lama (harus dijawab segera). Pelaksanaan akad nikah ini harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau lebih,  harus ada atau ditetapkan mas kawinnya.

Semoga sekelumit tulisan ini akan memberikan pemahaman bagi mereka yang akan melangsungkan pernikahan.

Listiana Advokat.

2 respons untuk ‘Kesempurnaan Perkawinan

Tinggalkan komentar