Konsultan Hukum/Advokat

Listiana Lestari, S.H. Advokat/Konsultan Hukum yang berdomisili di Perumahan Puri Domas E 12 Sempu, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, D.I. Yogyakarta.

Aku lulus dari Fak. Hukum UII Yogyakarta pada tahun 1986 dan kebetulan sekali aku langsung diterima bekerja di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga Prop. DIY, walaupun pada awalnya aku kurang menyukai bidang ini, karena cita-cita ingin jadi notaris….berhubung biaya untuk sekolah notariat terlalu mahal bagiku, namun setelah hampir 4 tahun sebagai konsultan lama-lama asyik juga ya…akhirnya aku ingin meningkatkan kualitasku sebagai Pengacara. Tahun 1990 resmilah aku sebagai Pengacara untuk daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus pertama yang aku harus selesaikan adalah kasus pidana, bayangkan pengalaman pertamaku menangani kasus di Pengadilan….berhadapan dengan Hakim dan Jaksa duh…strees tapi alhamdulillah…akhirnya dalam waktu 3 bulan kasus ini selesai…dan yang membuat aku bahagia Klienku ternyata senang dengan kerjaku meskipun dia harus mendekam di hotel prodeo selama 1 tahun 6 bulan tapi baginya hukuman itu sudah amat ringan…karena bayangannya tuntutan yang 5 tahun itu begitu lama.

Aku bahagia bila dapat memberikan yang terbaik kepada Klien-klienku walaupun bayaran yang aku terima saat itu hanyalah ucapan terima kasih dan sekedar oleh-oleh dari kampunnya. Asalkan Klienku puas dengan kerjaku bagiku itu yang terbaik.

Kini telah lebih dari 15 tahun aku menekuni bidang ini…disinilah aku dapat berkarya dan menyumbangkan segala pikiran dan tenagaku untuk mereka yang membutuhkan.

Semoga sampai akhir hayat aku masih dapat memberikan yang terbaik untuk orang2 disekitarku.

Bila ada rekan2 yang ingin berkonsultasi silahkan kirim email ke listiana_sh @yahoo.co.id mudah2an saya dapat membantu memecahkan masalah yang sedang dihadapi.

Komentar
  1. PMB Bandung mengatakan:

    salam dari bandung

  2. bendera mengatakan:

    Test bendera angkatan

  3. rumahkayubekas mengatakan:

    Salam kenal lagi,
    Semoga berkenan kunjungan balasan saya.
    Turut berbahagia dengan perjalanan dan pengalaman hidup Mba’.
    Salam,

  4. anggara mengatakan:

    salam kenal

  5. erander mengatakan:

    Mudah2an masih banyak advokat2 seperti mbak Listi. Bahwa materi memang kita perlukan tapi berkarya dan menyumbangkan segala pikiran dan tenaga untuk mereka yang membutuhkan adalah segala2nya.

    Semoga Allah memberkahi dan melindungi mbak Listi sekeluarga. Good luck. Thanks atas kunjungannya.

  6. raddtuww tebbu mengatakan:

    salam kenal *salaman*

  7. Resi Bismo mengatakan:

    Terima kasih atas kunjugannya mbak, mudah2 mbak dapat selalu menolong dan mengadvokasi rakyat. Saya sedih saat ini tidak sedikit advokat yang jauh dari semangat idealismenya. Mudah2an mbak tetap istiqamah.. majuu terus mbak. sukses selalu.

  8. binchoutan mengatakan:

    kunjungan balik..
    waahh asik niy bisa konsultasi.. :mrgreen:

  9. naninunenon mengatakan:

    berkunjung… waaahhh… blognya menambah pengetahuan saya ….. trims…

  10. Budiyana mengatakan:

    Salam kenal,,,blognya sangat menarik. Terus berkarya dan sukses selalu.

    Salam,
    Budiyana

  11. NM. Wahyu Kuncoro, SH mengatakan:

    Wah rekan seprofesi nih .. salam kenal bu … keep blogging

  12. caplang[dot]net mengatakan:

    salam kenal, mbak :)
    *Salam kenal lagi….semoga kita bisa jadi sahabat*

  13. DM mengatakan:

    Konsultan Hukum/Advokat? Blog ini bisa jadi sangat menarik…
    *Terima kasih*

  14. Dee mengatakan:

    Waah, terjawab sudah. Lenggah di Ngemplak to? Lha saya dulu wira-wiri lewat ngemplak je, kalau pas lagi mau ke workshop di Selomartani …
    *Hah….iki sopo tho ? yo mampir tho kalo lagi ke selomartani….*

  15. izwar idris, sh mengatakan:

    saya lulusan UII tahun 1986, sekarang advokat di banda aceh. salam kenal ya dari kota tsunami

  16. izwar idris, sh mengatakan:

    rasanya kita seangkatan ya mbak Lis? kalau ingat mbak Henny, karyawan FH UII, yang nikah dg mahasiswa aceh, ya itu saya, dah tinggal di aceh sejak tahun 1988. ada lagi kawan dekat saya, Rujito, edward, erna yah semua itu hilang jejak……. aku rindu sekali dengan mareka. kalau ada tolognsms aku ya? 0811 68 0450, trim….

  17. JoEy D`JuVe mengatakan:

    Salam Kenal sesama pembawa bendera hukum… jadi pengen pulang ke Jogja… tapi kok saya masih males negh nulis tentang hukum

    Mampir2 ya

  18. JB'lOg mengatakan:

    Assalamualaikum wr wb

    Salam Silaturahmi dalam derak nafas ukhuwah

    JB’l09

  19. mutiatun mengatakan:

    Wah…. bisa konsul maslah hukum nih…

  20. sururudin mengatakan:

    Syukuri semua, apa adanya, pastikan yang benar itu benar yang salah itu salah. Amin moga jadi pilar caturwangsa yang istiqomah.

  21. slamethasan mengatakan:

    Salam kenal Mba….

    Kisahnya bagus dalam menapaki profesi advokat. Semoga bisa bermanfaat banyak untuk orang lain.

  22. rismaka mengatakan:

    Saya berkunjung lagi mbak…
    Waaahh blogrollnya kok banyak banget ya..
    Kemaren pake acara mudik ga mbak?

  23. binchoutan mengatakan:

    halo bu… lama nggak berkunjung kesini
    ramai sekali sekarang bu..

    salam Blawger ^___^”

  24. zentoni mengatakan:

    Salam kenal Mbak Listiana
    Smoga sukses selalu.

  25. PMB Bandung mengatakan:

    Salam kenal lagi ;)

  26. biya mengatakan:

    salam kenal n salam sejahtera.boleh saya minta notelp karna saya banyak yang ingin saya konsultasikan tentang hukum pidana.

  27. susi mengatakan:

    salam kenal bu listiana,,
    benar bu? apa saya bisa konsultasi hukum?

  28. rochmatsalim mengatakan:

    Bu Maaf pernah dengar kasus penipuan oleh perempuan temanggung Resi Adiyani? dalam modus operasinya ia memanfaatkan kantor notaris dan nota kerjasama palsu, tetapi notaris tempat aku dulu ketipu di solo ga mau bersaksi. Maaf salam kenal.

  29. D. Yudanugraha mengatakan:

    Salam kenal mbak Listiana. Mohon informasi alamat kantor mbak Lis dan No. hp nya sekalian. Posisi saya di jogja. jika mbak Lis berkenan dapat menghubungi saya di no. 081311273945

  30. profesorhukum mengatakan:

    makasih mbak listiana. sukses selalu ma’an najah. Insya Allah mengenai kumpul-kumpul akan saya usulkan ke para pembesar kampus secepatnya mungkin dalam bentuk kumpul alumni. makasih atas kunjungannya.

  31. Wah prof…aku seneng banget lo….

  32. wahyu kresna mengatakan:

    olala… lulusan UII 86???
    saya belum lahir… :mrgreen:

    saya juga UII :D tapi Industri :D

  33. MADE MARIO KANTER , SH. mengatakan:

    SALAM KENAL DARI BALI MBAK LISTIANA

  34. Humala Sianturi mengatakan:

    Salam kenal rekan sejawat. Sukses selalu…

  35. Hari Saptomo mengatakan:

    Salam kenal mudah2 an langkah sukses anda menginspirasi anda untuk senantiasa bekerja profesional, jujur, transparan dan adil

  36. adelays mengatakan:

    Salam kenal mbak Listiana,
    Suatu saat saya perlu advokat.
    Boleh saya dibantu.

    Sekali lagi salam hangat dari Jakarta.
    Selamat berpuasa Ramadhan, bulan yang penuh
    berkah.

    http://adelays.wordpress.com

  37. dewi setiawati mengatakan:

    assalamualaikum wr.wb
    kabare mbak? inget aku kan?

    @Apa kabar Wi ? iya aku masih inget kamu, ada angin apa nih tau2 masuk ke blogku…terus nemu blogku ini dari mana ?

  38. Rudini Silaban mengatakan:

    mau tanya nih… Sy sedang akan membeli sebuah rumah second, tp ternyata sertifikat rumah tsb msh ada di bank A sebagai jaminan untuk modal usaha. Rencananya sy akan membeli rmh tsb dgn melalui KPR dr bank B. Sesuai prosedur, sy meminta fotocopy Sertifikat Rumah, IMB, dan PBB dari si penjual rumah. Tp sy kaget stelah melihat fotocopy sertifikat, ternyata ada kalimat “Hak Tanggungan” per tgl yg tlh ditentukan, dgn nilai sebesar 250jt. Hal tsb membuat sy bertanya2…apakah rmh tsb sdh pindah tangan atau blm? Jd kalo misalnya jd sy beli nanti sy berurusan dgn siapa? Bank yg ditunjuk? Atau Badan Pertanahan yg menandatangani? atau si Penjual?
    Kemudian, yg bikin sy bingung lg…IMBnya ga ada…surat2 yg terkait dgn sertifikat rmh itu jg ga ada, misalnya blueprint denah rmh, akta notaris, akta jual-beli, perjanjian kredit rmh antara BTN dgn developer pd awal mula rmh tsb dibeli. Yg mau sy tanyakan lagi…apakah akan timbul suatu masalah di kemudian hari jika sy membeli rmh dgn kondisi surat2 yg tidak komplit? Apakah cukup rumah dgn Sertifikat? Sy pernah denger bbrp kasus bahwa sertifikat dpt diterbitkan apabila surat2 komplit. Sy takut bila di masa mendatang nanti ada yg dtg dan mengaku-ngaku kepemilikan rmh tsb dgn membawa sertfikat rmh yg sama dgn nama selain saya. tolong kasih saran gmn penyelesaiannya ini Bu….
    terimakasih….

  39. saha mengatakan:

    salam,,???saya tggl di makasar,,,dan saya mau jual rumah yangharus saya persiapkan seperti apa aja bu,

    @saha, jawabannya ada di postingan ttg jual beli

  40. El Marozy mengatakan:

    wah…ternyata aplikasi setelah belajar di fakultas hukum cukup mengerikan untuk yang pertama kalinya ….tapi sebagai pembelajaran memang haruz begitu…saya sebagai calon yang akan lulus S1 hukum merasa mendapat pelajaran yang cukup dari blog ini……….

    @El Marozy : Terima kasih sudah mampir di blog saya, terima kasih juga atas komentarnya.

  41. widya mengatakan:

    Ass.alaikum war.wab.
    Salam kenal dari saya ibu listiana, kami sudah berumah tangga selama 7 tahun tapi sampai sekarang kami belum dikaruniai seorang anak, untuk itu kami berniat untuk mengadopsi anak perempuan umur 0 – 6 bulan dari jogja, tapi kendalanya kami tidak tau dimana bisa mengadopsi anak dan apa saja syaratnya. mohon informasinya bu … terima kasih atas bantuannya
    wassalamu alaikum war. wab

  42. Bambang mengatakan:

    mohon penjelasan mengenai adopsi anak dengan usia 9 bulan adapun syarat2 nya apa saja dan biaya sebesar berapa

  43. dodik puji basuki, sh mengatakan:

    terima kasih, kita ketemu lagi, salam pada keluarga

  44. dodik puji basuki, sh mengatakan:

    o ya bu, ini alamat saya :

    KANTOR ADVOKAT DODIK PUJI BASUKI, SH @ PARTNERS

    KOMPLEK HOTEL BANDUNG PERMAI NO.38, JEMBER, JAWA TIMUR

    HP.08155912370 / (0331) 3474772.

    TULISAN IBU OK,

  45. asep awaludin mengatakan:

    salam kenal dari saya di sukabumi jawa barat

  46. puteri amirillis mengatakan:

    Salam kenal bu,,,
    sebagai sesama sarjana hukum saya senang mendapat teman se satu ilmu…^^
    tapi saya pns bu ,,,suatu saat saya bercita2 menjadi advokat negara amiinnn

  47. novan mengatakan:

    permisi, saya mau tanya…
    1. Bagaimana syarat-syarat & hukum jual beli tanah warisan?

    2. Pajak jual-beli tanah berapa besar nominalnya dan siapakah yg menanggung(penjual atau pembeli)?

    3. Berapa lama waktu saat pengosongan rumah terjual menurut aturan hukum?

    4. Prosedur/Syarat pengesahan nama pemilik TANAH HIBAH secara hukum, Apa saja dan Bagaimana?

    5. Apa saja Syarat syah jual-beli tanah warisan oleh para ahli waris?

    6. Siapa yg perlu diminta persetujuan/kuasa untuk jual-beli atau pengalihan hak kepemilikan apabila ahli waris syah meninggal dunia (kondisi diwakilkan oleh anak ahli waris)??

    7. Bila pembeli hanya membeli tanah saja, Apakah semua tanaman masih menjadi hak milik penjual(pemilik semula)?

    8. Bagaimana syarat penjualan tanah dan bangunan rumah yang dijual secara terpisah?

    9. Syah atau tidak secara hukum, Bila jual-beli tanah kurang satu pihak dari ahli waris?

    mohon jawaban serta penjelasannya…
    agar saya dapat paham, terima kasih

  48. streis no mengatakan:

    lam kenal,ma kasih atas info2nya.mudah2 mbak menolong dg iklas. materi juga perlu tp bukan tujuan utamanya mudah2an dibenak mbak.

  49. streis no mengatakan:

    yg terhormat mbak listiana,mau tanya syarat tuk adopsi anak apa aja ya….dan prosesnya bgmn..anak yg diadopsi bkn dr keluarga saya tp dr orang lain..
    @streis no : Syarat2 adopsi sudah saya posting ditulisan saya ttg adopsi silahkan dibuka kembali, prosedur anak yang akan diadopsi sama saja baik itu dari keluarga ataupun orang lain, yang berbeda bila anak yang akan diaopsi berasal dari panti asuhan.

  50. krismanto mahendra mengatakan:

    mbak lis, bagaiaman cara mengadopsi anak yang berusia 1- 2 bulan yang yatim piatu, karena aku dan isteri mau ngadopsi anak/ bayi perempuan yang berusia 1-2 bulan yang dah tidak punya kedua orang tuanya, yang sehat, tidak cacat,

  51. buy mini cooper s mengatakan:

    Great post, I have a similar niche website. Pls check out my web site as well and let me know what you think.

  52. Andrew Joseph mengatakan:

    I admit, I haven’t been on this webpage in a long time… however it was another joy to see It is this kind of an important topic and ignored by so many, even professionals. I thank you to assist making people a lot more conscious of possible issueExcellent stuff as typical…

  53. poker mengatakan:

    Thank you a lot for giving everyone remarkably wonderful opportunity to read critical reviews from this web site. It is often very pleasing and as well , full of a good time for me and my office mates to search the blog not less than thrice in 7 days to read through the fresh things you have. Not to mention, I’m just at all times happy for the exceptional hints you serve. Some 4 facts in this article are definitely the finest we have all had.

  54. Andrew Joseph mengatakan:

    What I adore about blogs is that they spark an concept in my brain. When that occurs, I feel as I need to comment with the hope it might be interesting to some individuals. Because you will find lots of blogs and forums with many points of view, they question your comprehension. It is at these moments when you’ve important insignt other individuals may not have had, together with the blogger him/herself. I find myself coming back again to to your writings only simply because you have a number of really great insights and also you have been at this a really long time, that is really inspiring and tells me you know your stuff. Maintain triggering imagination in other people!

  55. PMB Bandung mengatakan:

    Numpang lewat….

  56. free movie download mengatakan:

    i like it Konsultan Hukum/Advokat « Listiana Advokat now im your rss reader

  57. iwan mengatakan:

    Assalamu’alaikum. wr. wb.
    Mba saya mau tanya, sbnrnya ini mslh tmn saya, tapi saya cuma mau bantu aja… begini Mba, tmn saya hamil diluar nikah dan sampai skrg blm nikah, anaknya diberikan org lain, tp di surat perjanjian adopsi tertulis kalau mereka sudah menikah dan hanya ada satu saksi hanya dari pihak calon org tua angkat… dan skrg mereka sangat menyesal memberikan anaknya pada org lain (walaupun belum nikah mereka ingin merawat anaknya)… pertanyaan saya, apakah sah surat perjanjian itu? dan apakah mereka msh bisa mangambil anaknya kembali?
    mohon balasanya… terima kasih…

  58. ike mengatakan:

    Assalamualaikum ibunda…Masalah yg saya hadapi hampir sama dengan iwan postingan 1 juni 2011, kira2 bagaimana solusinya ya bu…saya harap ibu dapat membalas…trimakasih

  59. Listiana Advokat mengatakan:

    @Iwan : Selama anak tersebut belum diadopsi masih dimungkinkan untuk dirawat kembali oleh ibu kandungnya.
    @Ike : jawabannya sama ya.

  60. ike mengatakan:

    artinya saya tdk bisa mengambil kembali anak tersebut ibu? karna secara tertulis anak tersebut telah di adopsi sekalipun tidak melalui hukum, sebenarnya ketika 4 bulan anak itu belum di adopsi saya sudah mengatakan untuk membatalkan perjanjian adopsi tersebut, namun orang tua angkatnya tidak membolehkan, lalu bagaimana solusinya, kira2 jika saya membanya ke ranah hukum apakah ada kemungkinan saya mendapatkan kebali putra saya ibu?

  61. ike mengatakan:

    artinya saya tdk bisa mengambil kembali anak tersebut ibu? karna secara tertulis anak tersebut telah di adopsi sekalipun tidak melalui proses hukum, sebenarnya ketika 4 bulan anak itu di adopsi saya sudah mengatakan untuk membatalkan perjanjian adopsi tersebut, namun orang tua angkatnya tidak membolehkan, lalu bagaimana solusinya, kira2 jika saya membawanya ke ranah hukum apakah ada kemungkinan saya mendapatkan kembali putra saya ibu?

  62. ike mengatakan:

    oh iya..terimakasih ibu sudi membalas pertanyaan saya yg sebelumnya…dan saya harap ibu berkenan kembali membalasnya…terimakasih sebelumnya

  63. iwan mengatakan:

    terima kasih ibu sudah membalas pertanyaan saya.
    pertanyaan saya berikutnya sama dengan pertanyaan ike… kalau anaknya sudah diadopsi berarti orang tua kandung tdk bisa mengambilnya kembali? dan menurut saya surat perjanjiannya tdk sah, karena cuma ada satu saksi hanya dari pihak ortu angkat. mohon penjelasanya tentang surat perjanjian itu. terimakasih banyak…

  64. Bayu.SH mengatakan:

    nama sy bayu sy alumni univ.janabadra angkatan 86 tinggal di bengkulu sy cari teman/sahabat seangkatan namanya henni berasal dari riau.teman sy ini smester akhir menikah dgn pengacara namanya Eddy…SH sy lupa nama blakangnya.alumni UII tinggal di sagan utara mngkn mbak kenal dgn suaminya krna sesama aliumni /pengacara di yogyakarta..sdh belasan tahun sy tdk ktemu baik dgn mas edy maupun mbak henny..sekiranya mbak kenal dan tau mohon bantuanya utk kontak ke no hp saya 08153909016.skli lg mohon bantuannya dgn amat sgt ya mabk..belasan tahun sy kehilangan jejak mereka berdua..sblumnya sy haturkan trimakasih banyak…….

  65. riesta mengatakan:

    saya dalam proses perceraian tp blm ada hasilnya,anak kami dibwa oleh ayahnya dan tidak membolehkan saya untuk bertemu.apakah boleh saya langsung mengambilnya dengan paksa..oia ank kami laki laki berumur 3 tahun..mohon jawabannya.terima kasih

  66. Zentoni, S.H. mengatakan:

    salam kenal mba…

  67. T Ibnu Abbas mengatakan:

    Saya ingin bertanya .Anak saya diadopsi oleh adek perempuan saya tapi adek saya udah pisah dgn suaminya,maksut saya ingin membatalkan anak kandung saya yang mereka Adopsi gimana caranya mohon petunjuk.Atas bantuanya saya ucapkan terima kasih

  68. yoshie mengatakan:

    halo mbak lis,saya mau konsult:
    2 th lalu saya nikah siri,agustus 2010 anak saya lahir. tp 20 desember 2010 saya di paksa adik kandung saya untuk menyerahkan anak saya untuk di adopsi orang lain,dg terpaksa&berat hati saya menandatangani surat adopsi bikinan sendiri itu.
    smakin hari hidup saya terasa tidak tenang,karena itu adalah anak pertama&satu” nya anak saya. masih bisa kah anak itu saya ambil lagi?
    trimakasih………………..

  69. yoshie mengatakan:

    mbak,gimana isa berkonsultasi scara mudah? Hp/fb mungkin? karna saya merasa ini prifasi.
    trims

  70. abhinaya anantha mengatakan:

    pagi pak bambang….
    ayah saya menikah 3x…ibu ke-1 (tk punya anak), ibu ke-2 udah cerai (1orng anak) trs ibu ke-3 (3orng anak)….sblm meninggal ayah saya menghibahkan dibawah tangan kpd pengurus desa setempat tanah warisan dr orng tua ayah, pd kakak saya yg pertama dr ibu ke-3, pada waktu tanda tangan hibah ayah saya sengaja tidak mengikutkan anak ibu ke-2 yg telah bercerai
    yang saya tanyakan:

    1. apakah surat hibah itu udah sah di mata hukum
    2. apakah anak dari ibu ke-2 tidak bisa menggugat hibah tersebut
    3. apakah anak dari ibu ke-2 yg telah bercerai berhak atas warisan
    4. langkah apa yg harus saya tempuh utk menyelamatkan warisan ayah saya, krn anak dr ibu ke-2 yg telah bercerai ingin menguasai harta tersebut

    mohon pencerahannya….terimakasih banyak

  71. abhinaya anantha mengatakan:

    pagi mbk lis….
    ayah saya menikah 3x…ibu ke-1 (tk punya anak), ibu ke-2 udah cerai (1orng anak) trs ibu ke-3 (3orng anak)….sblm meninggal ayah saya menghibahkan dibawah tangan kpd pengurus desa setempat tanah warisan dr orng tua ayah, pd kakak saya yg pertama dr ibu ke-3, pada waktu tanda tangan hibah ayah saya sengaja tidak mengikutkan anak ibu ke-2 yg telah bercerai
    yang saya tanyakan:

    1. apakah surat hibah itu udah sah di mata hukum
    2. apakah anak dari ibu ke-2 tidak bisa menggugat hibah tersebut
    3. apakah anak dari ibu ke-2 yg telah bercerai berhak atas warisan
    4. langkah apa yg harus saya tempuh utk menyelamatkan warisan ayah saya, krn anak dr ibu ke-2 yg telah bercerai ingin menguasai harta tersebut

    mohon pencerahannya….terimakasih banyak

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s