Penentuan Hak Asuh Anak

Posted: November 15, 2011 in Hukum

Ironis memang, saat anak-anak masih syok menerima kenyataan bahwa orangtuanya bercerai, mereka kembali (harus) dihadapkan pada kasus perebutan akan dirinya. Ya, banyak keluarga yang ketika bercerai saling mengklaim bahwa istri atau suami paling berhak atas hak asuh anak-anaknya.

Hal ini pula yang akhirnya merenggangkan hubungan kekeluargaan mantan istri-suami pascabercerai. Sayangnya, perundang-undangan Indonesia pun tidak secara rinci menjelaskan kepada siapa hak asuh anak diberikan, jika orangtua bercerai.

“Menentukan hak asuh anak setelah perceraian dalam Undang-Undang No 1 tentang Perkawinan pun tak dijelaskan secara khusus. Bahkan seorang ibu mungkin saja akan kehilangan hak asuh terhadap anaknya yang masih berusia di bawah 12 tahun, meski anaknya masih sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya. Jika merujuk pada konsepsi Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa dalam pasal 105 huruf a, anak korban perceraian orangtua yang masih berusia dibawah 12 tahun berada di bawah kekuasaan ibunya dengan pertimbangan bahwa anak seusia itu sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya dibandingkan ayahnya,” jelas Listiana Lestari, SH, pengacara dari Kantor Advokat Listiana Lestari SH, Yogyakarta.

Namun, dalam pasal 156 huruf c KHI menjelaskan kembali, seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya -sekalipun masih berusia di bawah 12 tahun- ketika dia dianggap tak mampu melindungi keselamatan jasmani maupun rohani anaknya.

Masih menurut Listiana, dalam konstruksi hukum positif negara, bisa saja hak asuh berpindah dari ibunya kepada bapaknya atau sebaliknya, melalui proses pengadilan yang sah. Kondisi ini tercatat dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dimana hak asuh anak hanya bisa diberikan kepada pihak ibu atau bapaknya saja.

Inilah mengapa pengajuan hak asuh hanya bisa dilakukan oleh istri atau suami, bukan orang lain meskipun terikat hubungan keluarga dekat. Bahkan, kakek-nenek pun tidak memiliki hak untuk mengambil hak asuh anak. Ingat, bagi pihak yang tak diberi hak asuh, bukan berarti memutus berbagai kewajiban terhadap anaknya.

“Dalam perceraian, kekuasaan orangtua baik ayah maupun ibu tidak terputus begitu saja. Misal, sepanjang seorang ayah masih hidup, tidak akan menimbulkan perwalian terhadap anaknya. Perwalian baru diizinkan jika sang ayah meninggal, sakit parah atau berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Misal, kakek atau nenek diberikan hak dalam hal perwalian,” tegas Listiana.
Diambil dari http://lifestyle.okezone.com/read/2011/01/07/196/411646/ternyata-badai-itu-belum-usai
Listiana Advokat.

Komentar
  1. Kuliner mengatakan:

    yang sabar, semoga bisa diatasi dengan jalan terbaik :)

  2. Di Jual Rumah mengatakan:

    Semoga Allah Ta’ala senantias memberikan Saudari kesabaran dalam ketaatan, musibah dan menjauhkan kemaksiatan ..

    Allahumma Aamiin ..

  3. elisha mengatakan:

    Memang Ironis sekali – Salam kenal bu. Bu, saya gak akan nolak kalo web saya ada di daftar Blog ibu. Blog saya berbahasa inggris, tentang Hotel Murah di Bandung . Saya sangat berterima kasih kalo blog saya ibu masukan.salam…

  4. rahmad mengatakan:

    hak asuh anak dinawah 12 tahun, apakah dipengaruhi oleh faktor kekuatan finansial ayah / ibu nya??
    mhn pencerahan

  5. Henri mengatakan:

    salam kenal ya Mbak…semoga berkenan

  6. frenky mengatakan:

    selamat siang bu.
    Saya mau bertanya jika perceraian suami istri non muslim,hak asuh atas anak”yg masih di bwh 12thn,menurut undang”RI,diserah kan ke ayah/ibu ?
    Sama jika hakim pengadilan memutus kan sidang tanpa kehadiran pemohon dan termohon.
    Sebelum nya trima kasih

  7. Listiana Lestari mengatakan:

    saya kemarin mencoba jawab via email langsung tapi tdk bisa, untuk perceraian non muslim, anak anak akan ditentukan sendiri oleh hakim berdasarkan pembuktian siapa yang lebih layak mengasuh.
    Bial hakim memutuskan tanpa kehadiran tanpa kehadiran Pemohon ataupun termohon biasanya akan ada pemberitahuan melalui surat.

  8. Resi Bismo mengatakan:

    halo mbak, makin dalem aja nich blognya….. banyak update tulisan-tulisan terkini, saya harus satu persatu menyimaknya…. dasyat euy..

  9. Listiana Lestari mengatakan:

    E…mas Bimo…gimana kabarnya? wah terima kasih ya masih inget aku,

  10. zhoelzhoeli mengatakan:

    Sy adalah salah satu korban dari KHI yg tdk mberikan hak asuh anak kpd sy bpkx.. pdhal dr segi financial & kasih sayang.. pd hal tdk perlu diragukan btapa sy myayangi anak saya..

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s