Sejauh ini di Indonesia belum memiliki peraturan tentang adopsi/pengangkatan anak, pengangkatan anak selama ini hanya berlaku secara adat masing-masing daerah. Namun pada tahun 1982 MUI mengeluarkan fatwa No. 335/MUI/VI/82 tanggal 18 Sya’ban 1402 H/10 Juni 1982. Kemudian secara hukum Islam, pada tahun 1991 terbit Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia dengan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, dalam pasal 171 (h) menetapkan bahwa anak angkat ialah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih dari orang tua asalnya kepada orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan.
Perbedaan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan adopsi yang diajukan oleh seorang yang belum menikah, orang tua tunggal dan pasangan suami istri hanya pada adanya surat nikah, selain itu syarat-syarat yang lain sama.
Hukum yang mengatur masalah adopsi ini :
- Hukum Adat
- Kompilasi Hukum Islam
Perbedaan yang mendasar dari peraturan ini ada pada kepastian hukumnya. Disamping itu pelaksanaan menurut hukum adat adopsi mempunyai kedudukan hukum seperti anak kandung dari bapak angkatnya, anak angkat dilepas dari hubungan nasab dengan ayahnya sendiri kemudian dipindahkan hubungan nasabnya kepada bapak angkatnya.
Sedang menurut Islam, adopsi/pengangkatan anak dibolehkan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak dan dianjurkan terhadap anak-anak yang terlantar, selain itu pengangkatan anak dalam Islam, tanggung jawab pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya sekolah dsbnya beralih dari orang tua asal kepada orang tua angkat.
Untuk prosedur pengangkatan anak/adopsi sesungguhnya sama dengan pengajuan permohonan di Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama. Sebagaimana pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa pengangkatan anak berdasarkan putusan pengadilan, oleh karena itu haruslah diajukan melalui Pengadilan Negeri ataupun Agama. Hanya untuk Penetapan Pengangkatan anak ini dibutuhkan persetujuan dari orang tua asal, wali/orang/badan yang menguasai anak yang akan diangkat, dalam hal ini Departemen Sosial.
Tata cara mengadopsi yang tepat menurut hukum yakni yang utama harus menghormati hukum yang berlaku bagi si anak. Pengangkatan terhadap anak yang beragama Islam hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam. (berdasarkan Fatwa MUI No.335/MUI/VI/82). Khususnya bagi mereka yang beragama Islam Pengadilan Agama sudah dapat mengeluarkan Penetapan Pengangkatan Anak, meskipun demikian mereka yang beragama Islam dapat juga melaksanakan Pengangkatan Anak di Pengadilan Negeri.
Listiana Advokat





Posted by Listiana Lestari on Juli 19, 2009 at 4:05 pm
Tulisan ini hanya sebagian dari beberapa hal tentang Adopsi. Tapi semoga yang sedikit ini akan menambah perbendaharaan tentang Adopsi.
Posted by Budiarto Idries on September 15, 2009 at 3:56 pm
Yth Ibu Listiana,
Saya seorang laki-laki beragama Islam, ingin mendapatkan penjelasan secara hukum agama Islam dikaitkan dengan pengangkatan seorang anak laki-laki yang sudah tinggal bersama kami selama 5 tahun dan dia beragama Islam. Semenjak anak ini berumur 1 bulan dia diserahkan oleh orang tua kandungnya kepada saya dikarenakan alasan ketidakmampuan secara ekonomi dan mempercayakan sepenuhnya kelangsungan hidupnya kepada saya dan saya menerimanya dengan perasaan dan ikhlas dan penuh kasih sayang untuk memeliharanya dan membiayainya segala kebutuhan hidupnya dan juga pendidikannya.
Anak ini sekarang sudah bersekolah di TK atas tanggungan biaya sepenuhnya dari saya. Selama ini hubungan “Ayah-Anak” sudah terjalin secara emosional dan saya sangat menyanginya. Status saya sebenarnya adalah seorang duda cerai, berpenghasilan cukup dan memiliki tempat tinggal tetap. Jika ada potensi masalah yang akan timbul kelak dikemudian hari, saya mohon nasihat dari ibu dan saya akan mempersiapkannya segala sesuatu yang diperlukan terkait dengan dia sekalipun jika proses adopsi harus dilakukan.
Salam,
Budiarto