KHULU’ DALAM AJARAN ISLAM
Al Khulu’ : Perpisahan/Perceraian atas permintaan isteri, Isteri berhak melepaskan diri dari ikatan perkawinan dan mengembalikan kepada suami apa-apa yang telah dinafkahkan kepadanya ( nafkah untuk biaya perkawinan)
Kadang kala terjadi kasus dimana isteri begitu membenci suaminya dan merasa sudah tidak tahan hidup bersama lagi, dan dia pun yakin apabila dirinya tetap berada dalam ikatan perkawinan maka sulit baginya untuk menegakan hukum dan peraturan Allah SWT.
Apabila kondisi sudah demikian, apakah Islam dapat memaksa hatinya untuk condong kepada sesuatu yang tidak dia senangi ? Apakah isteri dapat dipaksa untuk tetap hidup dalam cengkeraman hubungan yang menyesakan dada dan menghimpitkan hatinya ?
Ternyata Islam memberi peluang dan hak bagi isteri untuk minta talak apabila merasa tidak mampu lagi untuk bertahan hidup bersama suaminya.
Pelaksanaan perceraian seperti ini adalah wajar, adil serta memberikan kepada masing-masing apa yang menjadi haknya. Isteri telah memutuskan ikatan perkawinan tanpa sebab dosa yang disengaja oleh suami. Oleh karena itu sebagai imbalannya dia harus mengembalikan uang mahar dan biaya perkawinan yang pernah diterimanya kepada suami. Sebagaimana halnya yang ditetapkan pada suami apabila dia menceraikan isterinya atas kehendaknya maka baginya tidak diperbolehkan meminta kembali apa yang telah diberikan kepada isteri.
Apabila suami tidak menyetujui terjadinya Khulu’ maka isteri dapat mengadukan perkara tersebut ke Pengadilan Agama untuk memperoleh Keputusan cerai. Suami dilarang mempersulit atau menyusahkan hati isterinya yang mempunyai niat untuk tidak melanggar hukum dan perintah Allah SWT dengan upaya-upaya yang arahnya untuk memperoleh imbalan materi.
Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an S. An.Nisaa ayat 19 :
“”Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya (mahar) terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”"
Pendapat Imam Maalik dan Al-Anzaa’i : “”Jika suami menyusahkan isteri sehingga terjadi Khulu’ dan dirinya mendapat imbalan pengembalian dari isteri maka imbalan itu wajib diserahkan kembali kepada isteri sehingga perceraian itu dianggap dari pihak suami dan talak tersebut adalah talak raj’ii”".
Listiana Advokat
Buku Referensi : “”Sulitnya Berumah Tangga”" oleh Muhammad Utsman Alkhasyt.





Posted by Nin on Mei 10, 2008 at 6:55 am
Islam sungguh memuliakan wanita…
Emansipasi nyatanya sudah ada dlam Islam jauh sebelum Ibu Kartini lahir…
Posted by Zulmasri on Mei 12, 2008 at 2:05 pm
ah, mudah-mudahan dijauhin dari perceraian.
Posted by en_me on Mei 16, 2008 at 3:45 pm
memang sulit berumahtangga.. salamm kenal dr seberang sist..
Posted by nh18 on Mei 22, 2008 at 8:14 am
Saya sebagai suami …
Bertekat harus senantiasa membahagiakan Istri …
sebagaimana juga dia telah membahagiakan saya selama ini …
(komentar saya begitu saja …)
Posted by anissa on Oktober 28, 2009 at 12:22 am
persis bgt kya yg sya rasa ny saat ini…
Posted by anissa on Oktober 28, 2009 at 12:27 am
apa hukum ny jika seorang suami
berselikuh saat istri sdg hamil???!!!.. dan jika seorang istri minta cerai apa hak yang akan didapat oleh sang istri???…
Posted by Listiana Advokat on Oktober 28, 2009 at 4:12 am
Jika seorang istri meminta cerai hak yang didapat adakah nafkah tertunda selama perkawinan dan biaya melahirkan untuk istri yang sedang hamil, serta nafkah anak apabila sudah lahir sampai si anak dewasa.
Listiana Advokat