Ada beberapa perkawinan yang dilarang dalam agama Islam karena perkawinan tersebut menyimpang dari tujuan yang dibenarkan yakni perkawinan yang mempunyai tujuan :
-
Hanya untuk memuaskan hawa nafsu saja, bukan untuk melanjutkan keturunan.
-
Tidak bermaksud untuk membentuk rumah tangga yang damai dan bahagia.
-
Tidak untuk selama-lamanya tetapi hanya untuk sementara waktu saja.
Beberapa perkawinan yang dilarang oleh agama Islam ialah :
-
Nikah Mut’ah yakni nikah yang tujuannya tidak untuk selama-lamanya tetapi hanya untuk sementara waktu saja dengan maksud untuk bersenang-senang dan memuaskan hawa nafsu saja. Nikah mut’ah ini haram hukumnya.
-
Nikah Muhallil yaitu pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk manghalalkan si wanita untuk dikawini kembali oleh bekas suaminya. Hal tersebut sesungguhnya didasari oleh Firman Allah dalam S. Al Baqoroh ayat 230. Bahwa perkawinan dengan laki-laki lain yang dimaksud oleh ayat 230 tersebut ialah perkawinan yang sebenarnya dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan agama, jadi harus terjadi percampuran antara keduanya, bila belum terjadi percampuran kemudian suami menceraikan atau meninggal, maka isteri tadi belum boleh dikawin kembali oleh bekas suaminya yang telah mentalaknya 3 kali.
-
Nikah tafwidh yaitu nikah yang akhadnya tidak dinyatakan kesediaan membayar mahar oleh calon suami kepada calon isteri.
-
Nikah Syighar yaitu nikah tukar menukar, seorang laki-laki menikahkan seorang wanita yang ada dibawah perwaliannya dengan laki-laki lain dengan perjanjian bahwa laki-laki tersebut menikahkan pula seorang wanita yang ada dibawah perwaliannya tanpa kesediaan membayar mahar. Nikah syighar ini haram hukumnya, seandainya terjadi maka nikah tersebut dinyatakan batal. Diharamkan karena sighat nikah tidak disebutkan kesediaan membayar mahar.
Melaksanakan suatu perkawinan dengan tujuan yang menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan atau disunnahkan oleh Rasulullah s.a.w., merupakan perkawinan yang dibenci oleh Nabi karena tidak sesuai dengan syari’at agama Islam. Islam melarang perkawinan yang demikian.
Listiana Lestari
Buku Referensi :”Hukum Perkawinan Islam” oleh Ny. Soemiyati, S.H.





Posted by ventin on Maret 16, 2008 at 9:18 pm
yg jelas dr kesekian nikah2 yg terlarang itu, korban yg paling berasa ya dr pihak perempuan. Bukan begitu mbak…
Klo dalam hukum positif sendiri, nikah2 terlarang ini ada kekuatan hukumnya ngga mba…
Posted by Zulmasri on Maret 17, 2008 at 12:08 am
O ya Mbak, saya ingin tahu perkawinan beda agama yg banyak dilakukan lewat catatan sipil. Bagaimana hukumnya, Mbak?
Posted by mercuryfalling on Maret 17, 2008 at 2:31 am
mut’ah itu sama dg nikah siri ya ?
Posted by norie on Maret 17, 2008 at 10:31 am
Mau tanya Mbak (Mnungkin out of topic).
Dalam kehidupan nyata pasangan suami-istri tidak nyatakan telah bercerai walaupun sudah jatuh talak 3 dari suami kepada istri. Dalam hukum postif kita (mengacu pada UU no.1 tahun 1974) perceraian baru terjadi manakala telah diputuskan dalam sidang pengadilan (agama).
Nah pertanyaan bagaimana status istri yang telah ditalak 3 oleh suami, sedang belum putus perceraian menurut pengadilan tetapi keduanya ‘rujuk’?
mohon petunjuknya Mbak
Posted by Faradina on Maret 17, 2008 at 12:58 pm
Aku pernah baca, semua aturan dalam prosedur pernikahan berguna utk melindungi kedua belah pihak. Gitu aja taunya. Belum pernah ngalamin sih.
Posted by Watuitem on Maret 19, 2008 at 10:12 am
buat mba’ norie
- sama seperti yang saya alami, jadi sampai dengan saat ini status keduanya, saya maupun bekas istri saya, masih mengambang. karena belum ada kesepakatan.
Posted by Menik on Maret 26, 2008 at 3:19 am
Sekalipun sudah ada hukumnya, terkadang perempuan tetap menyerah atas nama cinta ya Mbak ?
Sedih deh
*Iya..ya….tapi harus diingat nomor 1 cinta kepada Allah, seperti yang ditulis dalam ayat-ayat cinta: “…kutinggalkan cinta ketika ku bersujud”*
Posted by maysaro on Maret 26, 2008 at 7:24 am
NIkah…nikah…nikah…kapan ya??, tapi terkadang nikah yang terlarang terjadi karena alasan ekonomi seperti nikah mut’ah yang banyak terjadi di Jawa Barat, beberapa minggu yang lalu ada berita tentang seseorang yang sedang melakukan ‘resepsi’ nikah mut’ah dengan bule didatangi oleh petugas tapi gak tahu kelanjutannnya, hukum di Indonesia tentang masalah ini gimana mbak?
*Ya paling hukum yang digunakan hukum pidana (KUHP) terkena pasal penipuan mungkin…tergantung dari niatnya sih…*
Posted by achoey sang khilaf on Maret 28, 2008 at 2:40 am
meski labelnya nikah,nikah seperti itu sudah terlarang
apalagi jinah kasat mata. Ih takut.
*Sama aku juga takut….*
Posted by dra on Maret 28, 2008 at 3:11 am
kalo nikah sirih gmana tuch mba????
*Nikah siri itu sama seperti nikah di KUA atau lebih jelasnya persyaratannya sama hanya tidak dicatat*
Posted by RhyzQ on Maret 28, 2008 at 10:43 am
Aku tertarik dengan nikah tafwidh.
Untung bahasanya “kesediaan” bukan “kemampuan”
Apa maharnya bisa dicicil, Bu???
*Mahar bisa saja dicicil, tetapi bila terjadi perceraian dan sudah terjadi persetubuhan maka maharnya harus dilunasi, tetapi bila belum terjadi maka mahar yang dibayar hanya setengahnya*
Posted by wieda on Maret 29, 2008 at 6:40 am
waaa…menikah itu ga gampang…perjuangan menyelaraskan hidup berdua itu angel buanget…butuh banyak pengorbanan dan tenggang rasa.
Jadi saya heran klo ada “kawin kontrak” = mut’ah, ato kawin siri dll…..ga masuk akal deh.
Wong yg legal aja angel..palagi yg ga legal yah?
“semoga dijauhkan dari hal2 itu”
Posted by ika on April 2, 2008 at 12:50 am
pagi Lis…
salam kenal ya..
postinganmu banyak membuat aku tahu tentang hal baru
asik
Posted by Landy on April 5, 2008 at 1:48 am
Postingannya bagus-bagus banget sampe berjam-jam baca semua postingannya . makasih atas bagi2 ilmunya , sekalian ijin copas ya boleh kan ????
Posted by wahyukresna on April 5, 2008 at 8:38 am
salam kenal ya..
wah maksih buat tambahan ilmunya, bagi saya yang masih belum sukup umur untuk menikah akan berguna…
Posted by ressay on Juli 21, 2008 at 11:12 am
http://jakfari.wordpress.com/2007/10/02/nikah-mutah-antara-hukum-islam-dan-fitnah-wahhabi/
Posted by ressay on Juli 21, 2008 at 11:13 am
http://ressay.wordpress.com/2007/01/13/nikah-mut%e2%80%99ah-antara-halal-dan-haram/
Posted by murib on November 7, 2009 at 2:44 am
mbak hukum nikah itu sudah ada di alQuran hadist JUga di kitab fiqih jadi nggak usah repot